banner 728x250

Wakil Ketua KPK Usul RUU Perampasan Aset Tentang LHKPN, Kalau Tidak Sesuai Rampas Hartanya

banner 120x600
banner 468x60

Berita Nasional

JAKARTA|WARTAPAPER.COM- Johanis Tanak yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK menberi usulan terkait dengan tindak pidana Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

banner 325x300

Usulan tersebut terfokus pada satu titik yang selama ini rawan dimainkan oleh para oknum penyelenggara negara, yakni terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dikatakan Johanis Tanak, bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset itu sebaiknya mengatur agar negara dapat merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam LHKPN.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas oleh pihak lembaga negara yang diberi kewenangan untuk itu, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,” Beber Johanis Tanak, Selasa (27/10/2026).

Selain itu, dirinya juga mengusulkan hal yang lebih tegas lagi, yakni, pejabat yang wajib melapor LHKPN tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset. RUU itu, juga harus mengatur mekanisme jika pejabat tersebut keberatan dengan perampasan tersebut, jelas Wakil Ketua KPK.

Kemudian, Johanis Tanak memaparkan tujuan dari usulan tersebut, menurutnya, hal itu bertujuan untuk mencegah pejabat asal melapor harta di LHKPN. Harta yang tertera dalam LHKPN harus sesuai kenyataan, bukan sekadar formalitas.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK tersebut juga mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Alasannya, UU Tindak Pidana Korupsi juga banyak menggunakan kata perampasan, sehingga istilah itu bukan hal yang tabu atau tidak biasa.

Usul ini penting karena menyentuh akar persoalan: bukan hanya soal pejabat yang ketahuan korupsi, tetapi soal pejabat yang hartanya tidak bisa dijelaskan dari laporan resminya.

Perlu diingat, ini masih usul dalam pembahasan RUU, bukan aturan yang sudah berlaku. Apakah usul Tanak akan masuk ke dalam undang-undang, dan bagaimana mekanisme keberatannya dirumuskan, masih harus dilihat dalam pembahasan selanjutnya. (Rd).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *