Berita Opini
JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Jatuhnya harga saham Indonesia pada Oktober 2026, menyusul pengumuman MSCI yang mengusulkan perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari *Emerging Market* menjadi *Standalone Market*, membuka perdebatan tentang kedaulatan ekonomi. Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tidak boleh terus bergantung pada penilaian pihak luar. Sementara itu, muncul gagasan untuk membangun indeks nasional sendiri.
Namun, Indonesia sebenarnya sudah memiliki indeks saham nasional, seperti IHSG, LQ45, dan IDX30. Persoalan yang lebih mendasar bukan apakah kita memiliki indeks sendiri, melainkan apakah kita mampu membangun sistem pasar yang kredibel dan menentukan nilai ekonomi dari kekayaan yang kita hasilkan. Usulan MSCI sendiri masih dalam proses konsultasi, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat Juni 2027.
Di sinilah gagasan Presiden Prabowo membangun *Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)* menjadi penting. Dalam pidato penyampaian keterangan pemerintah atas RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026, Prabowo menyampaikan rencana operasional BMKS mulai 1 Januari 2027. Pemerintah ingin membangun *Indonesia Reference Price*, atau harga referensi Indonesia, agar Indonesia tidak hanya menjadi produsen komoditas, tetapi juga memiliki peran lebih besar dalam pembentukan harganya.
Gagasan ini membawa kita kembali kepada Pasal 33 UUD 1945.
*Pasal 33: penguasaan sumber daya*
Pasal 33 ayat (2) menegaskan penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Oleh: Gunawan Adji
(Redaksi/WP)


















