banner 728x250

Polda Sumut Ungkap 3 Kasus Siber,Dugaan Penistaan Agama dan Pornografi

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERA UTARA-MEDAN|WARTAPAPER.COM-Direktorat Reserse Siber(Ditressiber) Polda Sumut mengungkapkan tiga kasus dugaan tindak pidana di ruang digital.Kasus tersebut terdiri atas satu dugaan Penistaan Agama dan dua dugaan pornografi yang melibatkan aktivitas di media sosial dan aplikasi digital.

Pengungkapan ketiga kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut,Rabu 28/10/2026,pukul 14.30 wib.Kegiatan tersebut di hadiri Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol Dr.Ferry Walintukan,SIK.,S.H.,M.H.,dan Ditressiber Polda Sumut,Kombes Pol Dr.Bayu Wicaksono,S.H.,SIK.M.S.I,bersama jajaran Ditressiber.

banner 325x300

Diduga Hina Agama Kristen Saat Live Tik Tok.

Kasus pertama melibatkan Ritman Darwin Lumban Gaol yang di duga mengucapkan kata kata bernada penghinaan terhadap agama Kristen saat melakukan Siaran Langsung melalui Tik Tok.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin 26/10/2026,sekitar pukul 15.15 Wib,di Kecamatan Padang Bulan,Kota Medan.

Video terkait kemudian ditemukan petugas melalui patroli Siber pada dua akun Instagram.

Dalam penanganan perkara ini,polisi mengamankan satu Unit iPhone 14,satu kemeja putih,satu celana pendek merah dan satu tripod.

Berdasarkan Laporan yang disampaikan, tersangka dipersangka akan melanggar pasal 301 ayat(1) dan /atau pasal 300 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Siaran Tiktok Di duga Mengandung Unsur Pornografi

Kasus Kedua melibatkan Safrizal Rangkuti alias Rizal alias Raja Rusuh.Ia di duga mengadakan permainan tantangan melalui siaran langsung tiktok dengan sistem perolehan koin. Tantangan tersebut di duga mengarah pada tindakan membuka pakaian dalam atau memperlihatkan bagian intim tubuh.Aktivitas itu disebut berlangsung pada Minggu(25/10/2026),sekitar pukul 20.02 Wib,di Kecamatan Deli Serdang.

Siaran bersama akun@hesty11 di laporkan telah di tonton sekitar 36.400 kali.Dalam keterangan tersangka menyebutkan saldo atau koin tiktok yang diperoleh selama ini mencapai 80.861.399.Ia juga menyebut pendapatan sebesar 310 dollar AS dari siaran tersebut. Polisi mengamankan satu unit handphone Real me 13+56 dan satu tripod sebagai barang bukti. Dalam perkara ini,tersangka di persangkakan melanggar pasal 407 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Diduga Sebaran Konten Pornografi melalui 10 Akun TEVI.

Kasus ketiga melibatkan Sahun Magabe Sembiring. Ia di duga mengunduh foto atau video bermuatan Pornografi dari internet,kemudian mengunggahnya melalui 10 Akun aplikasi TEVI untuk memperoleh keuntungan.

Berdasarkan keterangan tersangka dalam laporan, keuntungan yang diperoleh di perkirakan mencapai 6.400.000. Uang tersebut di duga dicairkan melalui layanan DANA dan rekening bank BRI.

Petugas melakukan penindakan terhadap tersangka pada jumaat(23/10/2026),pukul 10.00 Wib,di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan,yakni satu buah handphone Oppo A3 X,Satu Kartu SIM,Satu Akun DANA,Satu buku rekening BRI dan Satu Kartu ATM BRI.

Atas perkara tersebut,tersangka di persangkakan melanggar pasal 407 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Terhadap KUHP dan/ atau pasal 5 juncto pasal 31 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang pornografi,sesuai laporan perkara.

Polda Sumut Himbau Masyarakat bijak Ber- media Sosial. Ditressiber Polda Sumut telah mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti terkait untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dugaan penggunaan ruang digital,termasuk penyebaran konten bermuatan Pornografi dan dugaan penghinaan terhadap agama.

Polda Sumut menghimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak, menghormati perbedaan keyakinan,serta tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga ruang digital agar tetap aman,sehat dan bertanggung jawab.

Catatan: Ketiga Perkara tersebut masih dalam proses hukum.Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang atas azas praduga tak bersalah.

WARTAPAPER.COM

John Panjaitan

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *