banner 325x300

TANGERANG-BANTEN|WARTAPAPER.COM — Kami warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten agar menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan masyarakat dan diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Kami meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan, informasi, maupun bukti yang disampaikan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum harus diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat membutuhkan kejelasan. Apabila terdapat dugaan pungutan terhadap pedagang kaki lima (PKL), khususnya di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, warga meminta agar dasar pungutan, pihak yang meminta atau menerima uang, serta pertanggungjawabannya diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
Jika terdapat ASN yang diduga terlibat, kami meminta agar pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Jangan sampai jabatan atau kedudukan seseorang menjadi alasan untuk mengabaikan pengaduan masyarakat. Sebaliknya, setiap orang juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil dan tidak dihakimi sebelum adanya pembuktian.

Kami warga Kecamatan Cipondoh meminta Kejari dan Kejati memberikan perhatian terhadap dugaan yang dilaporkan masyarakat. Kami berharap laporan yang telah disampaikan memperoleh tindak lanjut yang jelas, termasuk informasi mengenai perkembangan penanganan yang dapat diberikan kepada pelapor sesuai ketentuan.
Kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada satu pihak apabila bukti menunjukkan perlunya penelusuran lebih lanjut. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan keterangan saksi, dokumen, bukti transaksi, serta informasi lain yang sah dan relevan.

Jika terbukti ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika bukti belum mencukupi, lakukan pendalaman secara profesional. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh kejelasan mengenai pengaduannya.
Kami tidak bermaksud menghakimi atau menuduh seseorang tanpa bukti. Kami menyampaikan aspirasi agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat, menindaklanjuti pengaduan, serta memastikan aturan berlaku secara adil.

Kami juga meminta Pemerintah Kota Tangerang dan instansi terkait mengevaluasi pengawasan di wilayah Cipondoh. Apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan atau indikasi pelanggaran, persoalan tersebut harus ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakan dan mekanisme pungutan yang berlaku. Apabila terdapat pungutan resmi, dasar hukumnya harus jelas. Apabila muncul dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang sah, aparat berwenang diminta memeriksanya secara menyeluruh.

1. Meminta Kejari Tangerang dan Kejati Banten menindaklanjuti dugaan pungli yang dilaporkan masyarakat.
2. Meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk ASN apabila terdapat bukti yang relevan.
3. Meminta penelusuran dasar pungutan, pihak penerima uang, dan pertanggungjawabannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
4. Meminta pemerintah daerah mengevaluasi pengawasan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
5. Meminta kepastian tindak lanjut pengaduan serta penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Kami warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berharap aspirasi ini didengar dan ditindaklanjuti secara serius. Kami ingin persoalan dugaan pungli memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan yang sah, bukan berkembang menjadi polemik tanpa penyelesaian.

Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta dugaan diperiksa, bukti ditelusuri, saksi didengar, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kepada Kejari Tangerang dan Kejati Banten, kami memohon perhatian serta tindak lanjut sesuai kewenangan. Berikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

(Redaksi/WP)