banner 728x250

Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin Di tunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa Berdasarkan SK Mendagri Atas Usulan DPRD Gowa 2026

banner 120x600
banner 468x60
 

banner 325x300

 

 

 

 

 

GOWA|WARPAPER.COM-Jabatan Bupati Gowa yang dipegang Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian pada Rabu (14/10/2026). Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin selanjutnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Informasi terbitnya SK tersebut diperoleh Harian Fajar dari seorang sumber pada hari yang sama. Sumber itu menyebut keputusan penunjukan pelaksana tugas telah tersedia.
“Sudah ada SK penunjukan Plt Bupati Gowa,” kata sumber FAJAR, Rabu (14/10/2026).
Pemberhentian ini merupakan kelanjutan dari proses yang berlangsung di DPRD Gowa hingga Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, lembaga legislatif daerah itu mengajukan usulan pemberhentian Husniah melalui mekanisme hak menyatakan pendapat.
Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa
Proses tersebut bermula dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa pada 26 Mei 2026. Pansus dibentuk untuk memeriksa sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik dan anggota dewan.
Pemeriksaan mencakup tiga pokok persoalan, yakni pencabutan beasiswa doktoral, dugaan pemberian fee dalam proyek seragam sekolah, serta dugaan pelanggaran etika yang dikaitkan dengan hubungan pribadi Husniah dan konsultan politiknya, Muh Basri alias Om Bas atau Basri Kajang.
Dalam proses pemeriksaan, sekitar 20 saksi dilaporkan telah memberikan keterangan. Basri disebut tidak memenuhi tiga kali undangan pansus, sedangkan Husniah menghadiri sidang pada 14 Juli 2026. Namun, ia kemudian meninggalkan forum setelah memberikan keterangan singkat.
Seluruh persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPRD dalam menjalankan mekanisme hak menyatakan pendapat. Dugaan yang diperiksa dalam pansus perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus melalui proses peradilan.
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan DPRD
DPRD Gowa kemudian membawa usulan pemberhentian tersebut ke Mahkamah Agung. Dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026, MA mengabulkan permohonan DPRD Gowa pada 1 Oktober 2026.
Putusan itu menjadi dasar bagi DPRD untuk meneruskan proses pemberhentian kepada pemerintah pusat. Pada 5 Oktober, pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Terbitnya SK Mendagri pada 14 Oktober menjadi perkembangan lanjutan dari rangkaian proses tersebut. Darmawangsyah Muin yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati kini ditunjuk untuk menjalankan tugas kepala daerah sebagai pelaksana tugas.
Sebelumnya, Husniah menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah MA mengabulkan permohonan DPRD. Ia mempersoalkan proses penyampaian surat yang memberinya kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara tersebut.
Dengan terbitnya SK pemberhentian, perkembangan selanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan keputusan pemerintah pusat dan langkah hukum yang sebelumnya disampaikan pihak Husniah.
(Redaksi /WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *