
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di depan Toko Palmas No. 417.
Korban berinisial Senior S (42) sebelumnya datang bersama istrinya ke tempat refleksi Yi Tiao Xian Family Massage. Karena area parkir mobil penuh, korban diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di depan ruko yang berada di sebelah lokasi refleksi.
Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi dari petugas sekuriti bahwa ban serap mobil Toyota New Avanza miliknya telah hilang diduga dicuri.
Mendapat informasi tersebut, korban kemudian menghubungi pihak Polsek Medan Kota untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Medan Kota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan Adriansyah Putra Pulungan di lantai dua rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu buah ban serap mobil Toyota New Avanza warna hitam yang diduga merupakan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil ban serap tersebut dengan cara melonggarkan baut pengikat menggunakan jari, kemudian melepaskan ban secara paksa dari tempat penyimpanannya.
Selanjutnya, ban serap tersebut diserahkan kepada dua orang rekannya yang disebut berinisial Koko dan Kunap, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Ban tersebut rencananya akan dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp150.000.
Namun, sebelum transaksi penjualan terlaksana, petugas terlebih dahulu berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Diketahui, Adriansyah Putra Pulungan juga disebut merupakan residivis. Pada 2022, yang bersangkutan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, dua orang lainnya yang disebut terlibat masih dalam pengejaran petugas.
Barang Bukti:
- Satu buah ban serap mobil Toyota New Avanza warna hitam milik korban.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(John Panjaitan/WP)


















