PALEMBANG|WARTAPAPER.COM— Tim Opsnal Reskrim Polsek Sako berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah ruko di kawasan Jalan Lebak Murni, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Kedua pelaku, yakni M.P.J (21) dan J.H (38), keduanya berprofesi sebagai buruh, diringkus oleh petugas pada Kamis (29/10/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB setelah kepolisian melakukan penyelidikan mendalam.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sako, Iptu Gandi Effredi, S.H., bersama Panit Opsnal Ipda Adriansyah, S.H., berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/387/X/2026/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 28 Oktober 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial G.T (39).
Kapolsek Sako Kompol Heri. S.H.,M.H, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sore di Ruko Casabela, Jalan Lebak Murni. Setelah menerima laporan korban, petugas bergerak cepat mengumpulkan informasi dan melacak keberadaan para pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah-hitam dengan nomor polisi (digunakan sebagai sarana aksi), 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam (digunakan pelaku M.P.J saat beraksi), serta 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam-merah.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa barang hasil curian berupa 1 (satu) set bor telah dijual kepada seorang rekannya di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sako guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara.
(John Panjaitan/WP)


















