

PAPUA SELATAN-WARTAPAPER.COM-Orang tak dikenal (OTK) merusak dan membakar salib hitam yang dipasang sebagai sasi atau tanda larangan adat oleh Marga Kamuyend di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Sasi itu dirusak dan dibakar, Minggu (01/11/2026).
Solidaritas Merauke mengatakan, salib hitam yang dipasang Marga Kamuyend di atas tanah dan hutan adat yang telah diserobot dan digusur paksa itu, dicabut dan dibakar oleh OTK.
Pencabutan salib yang dipasang Marga Kamuyend oleh OTK juga pernah terjadi 3 Maret 2026. Selain itu, sebanyak delapan salib milik Marga Moiwend Buako juga dicabut dan dihilangkan oleh OTK.
Katanya, salib hitam bukan sekadar kayu yang ditancapkan. Melainkan sebuah peristiwa sakral, simbol perlawanan dan pesan penolakan, terhadap penggusuran paksa hutan serta tanah ulayat mereka.
Salib hitam dipandang sebagai manifestasi dari ikatan spiritual antara leluhur, tanah ulayat, dan perjuangan keadilan mereka.
Padahal menurut Solidaritas Merauke, sudah seharusnya negara melalui pemerintah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat karena dilindungi dan diakui dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B ayat (2) dan juga Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Presiden, Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke serta semua lembaga negara terkait diminta membentuk Tim Pencari Fakta dalam mengungkap pelaku dan aktor intelektual aksi premanisme oleh OTK, yang melakukan pencabutan dan pengrusakan salib hitam di Merauke.
Pemerintah dan perusahaan segera menghentikan semua aktivitas di wilayah adat Marga Kamuyend, di Distrik Ngguti.

















