banner 728x250

Proyek Rumah Khusus Padang Tikar Diselidiki, Rajawali Kubu Raya Minta Perkembangan Dibuka

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

KUBU RAYA|WARTAPAPER.COM— Proyek pembangunan rumah khusus di Desa Padang Tikar II, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi perhatian setelah proses penanganannya masuk ke ranah penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Ketua DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (Rajawali) Kubu Raya, Dedi Syahputra, meminta perkembangan perkara tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Proyek tersebut mencakup pembangunan sekitar 47 unit rumah khusus yang ditujukan bagi warga terdampak bencana. Pekerjaan berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi pengadaan yang diberitakan sejumlah media, proyek itu memiliki pagu sekitar Rp5,7 miliar dan nilai penawaran kontraktor CV Cekkallir sekitar Rp4,34 miliar. Data mengenai proyek tersebut juga mencatat CV Cekkallir sebagai pelaksana pekerjaan.

Persoalan proyek rumah khusus itu sebelumnya telah menjadi sorotan karena adanya laporan mengenai kendala pembangunan dan persoalan lahan. Sejumlah pemberitaan pada 2024-2025 menyebut progres pekerjaan sempat dipersoalkan dan proyek dikhawatirkan tidak berjalan sesuai rencana.

Dalam perkembangan terbaru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim yang disebut bernama Emilia telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Namun, hingga 20 September 2026, belum terdapat penjelasan resmi yang lebih rinci kepada publik mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Barat.

Dedi mengatakan keterbukaan informasi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal

“Proyek ini ditujukan untuk warga yang telah kehilangan tempat tinggal. Sudah sewajarnya masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, siapa saja yang diperiksa, dan apa temuan sejauh ini,” kata Dedi, Minggu, 20 September 2026.

Menurut dia, penyampaian informasi secara berkala dapat memberikan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami meminta Polda Kalbar dan instansi terkait menyampaikan perkembangan kasus ini secara jelas dan berkala. Jika ada penyimpangan, usut sesuai ketentuan hukum. Jika tidak ada masalah, jelaskan dengan terbuka,” ujar Dedi.

Dia menambahkan, masyarakat perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai penggunaan anggaran serta pelaksanaan proyek tersebut. Menurut Dedi, proses penyidikan sebaiknya tetap menghormati ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polda Kalimantan Barat maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Barat mengenai hasil penyidikan tersebut.

Rajawali Kubu Raya menyatakan akan memantau perkembangan kasus tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik.

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *