- JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Penanganan laporan dugaan tindak pidana fitnah yang telah enam bulan bergulir di Polsek Pancur Batu akhirnya mendapat perhatian dari Bareskrim Polri. Melalui Petugas Layanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, jajaran Bareskrim dikabarkan menghubungi Kapolsek Pancur Batu pada Rabu (8/7/2026) guna meminta penjelasan terkait lambannya penanganan laporan tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, dilakukan sambungan telepon yang turut melibatkan pelapor, Persadaan Putra Sembiring. Kesempatan itu dimanfaatkan pelapor untuk menyampaikan langsung keluhannya kepada pihak Bareskrim Polri mengenai belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana fitnah yang telah dibuat sejak 26 Februari 2026.
Laporan dugaan fitnah tersebut sebelumnya diterima oleh Polrestabes Medan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun hingga memasuki bulan keenam, pelapor mengaku belum melihat perkembangan penyidikan yang signifikan.
“Saya hanya meminta kepastian hukum. Sudah enam bulan laporan saya berjalan, tetapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan, saya difitnah memeras 250 juta sementara uang itu tidak ada saya terima dan dia harus pahami dulu apa unsur unsur pemerasan dalam undang undang,” ujar pelapor kepada media.
Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Pancur Batu menjelaskan kepada petugas Bareskrim Polri bahwa penyidikan mengalami kendala akibat pergantian personel penyidik Polsek Pancur Batu.
Menurut penjelasan Kapolsek, saksi telah diperiksa, pemanggilan terhadap terlapor telah diupayakan, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada pelapor. Namun, penyidik yang menangani perkara tersebut telah dimutasi sehingga proses penyidikan harus dilanjutkan oleh penyidik pengganti.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa penyidik yang terakhir mengirimkan SP2HP kepada pelapor bahkan telah kembali dimutasi. Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pembina fungsi melalui Kasat Reskrim guna melanjutkan penanganan perkara.
Mendengar penjelasan tersebut, petugas dari Bareskrim Polri menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara penyidik dan pelapor. Kapolsek Pancur Batu diminta meluangkan waktu untuk bertemu langsung dengan pelapor agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai perkembangan perkara.
Dalam arahannya, petugas Bareskrim Polri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum.
“Pak Kapolsek, tolong diatur waktunya untuk bertemu dengan Pak Persadaan selaku pelapor. Jangan sampai komunikasi tersumbat. Sampaikan kepada penyidik pengganti agar komunikasinya tidak dipersulit. Yang terpenting, perkara ini harus didudukkan sesuai fakta yang ada dan segera berikan kepastian hukum, apa pun hasil akhirnya.”
Perhatian dari Bareskrim Polri ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian laporan yang telah berbulan-bulan belum menemukan kepastian. Bagi pelapor, yang terpenting bukan sekadar hasil akhir perkara, melainkan adanya proses hukum yang transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum sebagaimana menjadi hak setiap warga negara.
Kini publik menanti langkah konkret Polsek Pancur Batu dalam menindaklanjuti arahan tersebut. Kepastian hukum dinilai menjadi ujian nyata terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berkeadilan kepada masyarakat.


















