JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo tidak sah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Meski demikian, putusan praperadilan tersebut hanya menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa penyidik, bukan memutus pokok perkara pidana yang sedang berjalan. Dengan demikian, proses penyidikan perkara masih dapat dilanjutkan sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber:
SINDOnews – Breaking News: Roy Suryo Menang Praperadilan.
Editor:Red/WP


















