–Sosok Komjen Asep Safrudin mendadak jadi sorotan publik setelah memimpin tindakan tegas di lingkungan Korps Bhayangkara dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Perwira tinggi lulusan Akpol 1993 ini memegang peran vital dalam pengungkapan kasus besar yang menyedot perhatian nasional tersebut.
Nama Komjen Pol Asep Safrudin disebut memimpin penjemputan langsung Listyo Sigit Prabowo, eks Kapolri yang jadi tersangka dalam kasus ini.
Informasi mengenai rangkaian penjemputan tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengungkapkan, sebelum Listyo terseret dalam perkara tersebut, enam anggota Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan Komisaris Besar (Kombes) lebih dahulu diamankan.
Keenam perwira itu disebut mengakui telah melakukan penyadapan berdasarkan perintah Listyo. Adapun pihak yang menjadi sasaran diduga termasuk Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Saya mendengar ini bukan tadi pagi (Rabu) tapi kemarin pagi (Selasa) saya sudah mendengar karena penangkapan itu sebenarnya sudah dilakukan pada Minggu malam terhadap enam orang di luar LSP (Listyo Sigit Prabowo) di rumah seorang mantan Kapolri sudah ditangkap tiga irjen dan kombes,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (3/11/2026).
Mahfud mengaku telah mengetahui identitas para perwira yang diamankan. Kendati demikian, ia belum bersedia menyampaikan nama-nama tersebut kepada publik karena masih menunggu perkembangan penanganan kasus di Mabes Polri.
Setelah keterangan itu diperoleh, Listyo disebut dijemput langsung oleh Wakapolri bersama Kabareskrim.
Lebih lanjut, Mahfud menyebut Listyo sempat dilepaskan sekitar pukul 05.00 WIB pada Selasa dini hari. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik keputusan tersebut.
Namun, Mahfud menduga keputusan itu berkaitan dengan ancaman Listyo yang disebut akan membuka sejumlah rahasia petinggi negara.
Meski sempat dilepaskan, proses penanganan perkara di lingkungan Mabes Polri dikabarkan tetap berjalan hingga akhirnya Listyo ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber:Tribun News
WARTAPAPER.COM


















