Foto:Kedua tersangka duduk dikursi roda dengan kaki diperban akibat ditembus peluru milik polisi.
SUMATERA UTARA-MEDAN|WARTAPAPER.COM- Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang driver taksi online Muhammad Imran (33).
Dua orang pria ditengarai sebagai pelaku berinisial MAH dan FSO terpaksa ditembak di kaki karena berusaha melarikan diri, polisi juga mengamankan mobil milik korban yang diduga hendak dijual.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba mengatakan, kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah Imran di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian kedua pelaku membawa korban hingga ke Asahan dan dilakukan eksekusi.
Keluarga korban sebelumnya kehilangan kontak dengan Imran selama kurang lebih dua hari. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Mobil dan telepon genggam milik korban juga tidak ditemukan di lokasi penemuan jenazah.
Menindaklanjuti penemuan jenazah tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut turun tangan membantu Polres Asahan melakukan menyelidiki.
“Melalui serangkaian penyelidikan, analisis informasi teknologi, serta pemantauan, tim gabungan mengidentifikasi pelaku dan mengamankan MAH dan FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB,” jelas Kombes Cernelis Simanjuntak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sebutnya, keduanya mengakui telah merampok dan membunuh korban. Mereka juga merampas barang-barang milik korban dan membawa jenazahnya ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Dalam pengembangan penyidikan, tim gabungan menemukan mobil milik Imran di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kendaraan tersebut diduga hendak dijual kepada calon penadah. Saat ditemukan, mobil itu tidak terpasang pelat nomor.
Sementara itu, telepon genggam milik korban diduga telah dijual kepada pihak lain. Polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk menelusuri alur penjualan dan mencari keberadaan perangkat tersebut.
Selain mobil, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu, antara lain pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, serta barang lainnya.
Tim gabungan juga menyisir sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang selama perjalanan dari lokasi pembuangan jenazah menuju Medan. Sejumlah barang kemudian ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Dalam proses pengembangan untuk memastikan lokasi kejadian, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas. Dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” tukasnya.
Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama antar satuan kepolisian.
(Redaksi/WP)


















