banner 728x250

Warga Besitang Minta PT Agrinas Buka Ruang Pengelolaan Kebun Sawit 358 Hektare di Desa Sekoci

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERA UTARA-LANGKAT|WARTAPAPER.COM – Masyarakat Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meminta PT Agrinas Palma Nusantara membuka ruang bagi masyarakat setempat untuk terlibat dalam pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 358,17 hektare di Desa Sekoci. Aspirasi tersebut disampaikan dalam musyawarah masyarakat pada Minggu (25/10/2026).

banner 325x300

Dalam musyawarah itu, masyarakat meminta agar persoalan pengelolaan lahan tersebut dibahas bersama dengan mengedepankan musyawarah, verifikasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan perwakilan masyarakat, lahan sawit tersebut telah diambil alih oleh PT Agrinas Palma Nusantara dari PT Sekoci pada 4 Agustus 2026. Langkah itu disebut berkaitan dengan status lahan yang berada di kawasan hutan.

Masyarakat juga memperoleh informasi bahwa PT Agrinas Palma Nusantara telah menunjuk PT Qori Cipta Harapan untuk melakukan pemanenan buah sawit dengan skema bagi hasil sebesar 60 persen untuk PT Qori Cipta Harapan dan 40 persen untuk PT Agrinas Palma Nusantara.

Menanggapi kondisi tersebut, Turiman, perwakilan masyarakat Besitang, meminta Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan hasil kebun tersebut.

Menurut Turiman, hingga saat ini masyarakat Kecamatan Besitang belum memperoleh penjelasan mengenai peluang keterlibatan mereka dalam kegiatan pemanenan dan pengelolaan hasil kebun sawit itu.

Ia menilai, keberadaan kebun tersebut berkaitan erat dengan kehidupan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi sehingga aspirasi warga perlu mendapat perhatian dalam proses pengambilan keputusan.

Turiman juga merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai salah satu landasan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pembahasan persoalan pertanahan tersebut.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara agar menunda perpanjangan atau penugasan kepada PT Qori Cipta Harapan sampai musyawarah bersama masyarakat dan proses verifikasi selesai dilakukan,” ujar Turiman.

Ia berharap PT Agrinas Palma Nusantara memberikan kesempatan kepada kelompok atau pelaku usaha masyarakat setempat untuk terlibat dalam pemanfaatan hasil panen sawit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga meminta perusahaan menggelar pertemuan bersama warga Desa Sekoci guna membahas status lahan, mekanisme pengelolaan, serta kemungkinan keterlibatan masyarakat secara terbuka.

Temukan lebih banyak
Berita polres
Berita nasional

Turiman menegaskan, masyarakat berharap aspirasi tersebut ditanggapi secara serius. Apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai, warga mempertimbangkan untuk menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun PT Qori Cipta Harapan mengenai tuntutan masyarakat tersebut. Konfirmasi dari kedua perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status lahan, dasar penunjukan pengelola panen, serta peluang partisipasi masyarakat setempat.

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *