banner 728x250

PEMERINTAH resmi masukkan profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-PEMERINTAH resmi memasukkan profesi konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Dengan aturan baru tersebut, kreator yang menjadikan akun media sosial sebagai sumber penghasilan kini dapat sekaligus diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini mulai berlaku paling lambat pada( 18/06/2026) seiring penyesuaian sistem Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU). Aturan tersebut ditujukan bagi kreator yang telah memperoleh pendapatan dari berbagai aktivitas digital, mulai dari endorsement, sponsorship, iklan, program afiliasi, hingga pembayaran dari platform media sosial. Pemerintah menilai aktivitas ekonomi digital yang berkembang pesat membutuhkan klasifikasi usaha yang lebih jelas agar memiliki dasar hukum yang sama dengan sektor usaha lainnya. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan perubahan KBLI dilakukan untuk mengikuti perkembangan ekonomi baru di era digital.(Red/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *