Mengacu pada instruksi Jaksa Agung RI, Bupati Lebak menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa terkait pengelolaan anggaran. Sebaliknya, pemerintah daerah berkomitmen mengedepankan fungsi pendampingan dan pembinaan.
“Jabatan kepala desa merupakan amanah,harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena pengelolaan Dana Desa membutuhkan pemahaman teknis yang mendalam, saya perintahkan TAPD, DPMD, dan Inspektorat untuk memperkuat program pendampingan,” tegas Bupati di sela-sela acara pelantikan yang dihadiri oleh unsur Forkopimda dan para tokoh masyarakat.
Transformasi Digital dan Koprasi Desa
Selain menekankan aspek akuntabilitas keuangan, Bupati menyoroti tantangan era disrupsi teknologi. Para kades baru dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan media sosial dan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah kembali mengingatkan pentingnya akselerasi program ekonomi berbasis kemasyarakatan. Salah satu prioritas utama adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Hingga saat ini, tercatat 97 dari total 344 desa di Kabupaten Lebak telah berhasil membentuk koperasi tersebut secara penuh.
Integritas dan Semangat Kolektif
Bupati menyarankan agar para kades yang baru dilantik segera memegang teguh pakta integritas yang telah ditandatangani. Ia secara khusus meminta para pemimpin desa tersebut untuk merangkul seluruh elemen masyarakat tanpa sekat.
“Jangan memukul, jangan mengejek. Bangun kebersamaan dan kerja sama dengan perangkat desa serta jajaran pemerintahan di atas. Sinergi adalah kunci keberhasilan pembangunan desa,” pungkasnya.
Pelantikan menjadi momentum bagi pemerintah Kabupaten Lebak untuk memperkuat fondasi tata kelola desa yang profesional dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas. (EVA/WP)


















