banner 728x250

Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, SP,Msi Ikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di wilayah Kota Tanjungbalai secara Daring

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNG BALAI- SUMATERA UTARA|WARTAPAPER.COM-Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, SP,Msi mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di wilayah Kota Tanjungbalai secara Daring dari Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (27/08/2026)Sekitar Pukul 10.00 Wib yang diliput Oleh Agara News.Net dari Lokasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan Pendaftaran tanah Wakaf di Wilayah Provinsi Sumatera Utara melalui Penguatan Sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Aparat Penegak Hukum (*APH*) serta Instansi terkait.Penandatanganan Nota Kesepahaman di tingkat Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan antara Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama secara serentak oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama para mitra terkait tentang percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf.

banner 325x300

Acara tersebut turut dihadiri secara Luring oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution,SE bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan para pihak terkait.Di Kota Tanjungbalai, Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina, SP,Msi mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana,SH,MH Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Ahmad Sofian, MA Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat Koordinasi Lintas Sektor dalam percepatan pendaftaran Tanah Wakaf. Melalui kerja sama tersebut, diharapkan Aset-aset Wakaf dapat memperoleh kepastian Hukum, terlindungi keberadaannya serta memberikan Manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan Umat.Turut hadir mengikuti kegiatan secara daring, beberapa Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota (*Pemko*) Tanjungbalai.

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *