Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen memperkuat koordinasi, pemanfaatan data, intervensi tepat sasaran, serta pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam mendukung percepatan penurunan stunting.
Lom Lom mengatakan, kesepakatan bersama ini menjadi penguat bagi Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan kerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat penurunan stunting.
“Dengan adanya penandatanganan percepatan penurunan stunting ini, diharapkan menjadi penguat bagi Kabupaten Deli Serdang melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan stunting membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat agar intervensi berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Penanganan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh sektor dan masyarakat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi harus terus diperkuat agar upaya yang dilakukan memberikan dampak nyata terhadap kualitas tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Rapat koordinasi regional ini menjadi forum untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan serta percepatan penurunan stunting.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyampaikan bahwa stunting tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan fisik anak, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia, produktivitas, dan daya saing bangsa.
Surya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, pemanfaatan data, serta pendekatan sesuai karakteristik setiap wilayah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga terus memperkuat intervensi melalui layanan kesehatan, pemantauan pertumbuhan balita, edukasi perilaku hidup sehat, peningkatan akses sanitasi, dan perbaikan rumah tidak layak huni.
Ia mengingatkan agar satu data menjadi dasar intervensi dengan sasaran yang terintegrasi sehingga program benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan. Pelaksanaan percepatan penurunan stunting juga tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.
(Diskom/Roni Kanigara/WP)


















