banner 728x250

Viral Mantan Kepala Dusun TPI Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu Mengamuk di SPBUN PT ANGGITA Pantai Labu,Dugaan Praktek Penimbunan Solar Hak Nelayan Masih Berlangsung

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Peristiwa Video Viral di Media Sosial. Kepala Dusun yang Mengamuk (kiri) Suasana Pengisian Solar untuk Nelayan(kanan)

PANTAI-LABU-SUMUT|WARTAPAPER.COM –  Dugaan Permainan orang yang tidak bertanggung jawab atas jatah Bahan Bakar Minyak ( BBM) Solar subsidi Nelayan di Kecamatan Pantai Labu, makin terkuak.

banner 325x300

Video yang menarasikan seorang kepala Dusun Desa Bagan Serdang Kecamatan Pantai Labu Mengamuk di SPBN PT ANGGITA karena Nelayan Tidak Boleh Beli Solar Hak Nelayan.

Dalam Video tersebut Kepala Dusun merasa keberatan dengan perlakuan dari oknum Penjaga SPBUN tersebut yang tidak memperolehkan Nelayan membeli Solar yang merupakan hak daripada Nelayan tersebut.

Padahal PT. ANGGITA mendapatkan dengan kuota pengajuan rekom Nelayan sebanyak 318 orang dan menerima solar sebanyak 234.481 liter perbulan.

” Ini adalah data yang ada pada kami, dan kuota diberikan berdasarkan ajuan data nelayan dari pihak desa terkait, ” ungkap sumber di Dinas Perikanan Deliserdang. Jumat (14/8/2026)

Dugaan terdapat kuota pasokan BBM Solar Subsidi Nelayan yang tidak sesuai dengan kenyataan jumlah nelayan dan kebutuhan nelayan di wilayah itu.

Ratusan ribu liter BBM Solar subsidi yang semestinya diberikan pemerintah untuk Nelayan diduga disalahgunakan oleh pengelola SPBN penerima DO dari Pertamina.

Atok salah seorang nelayan mengatakan bahwa sudah lama masyarakat mencurigai kalau ada permainan dari SPBN dengan modus menukangi data rekom nelayan.

Karena melihat kuota minyak Solar Nelayan di Pantai labu terus bertambah drastis. Padahal penambahan nelayan tak ada malah makin kurang jumlah nelayan karena perkembangan zaman ini.

” Kita lihat mobil tangki minyak bisa bongkar,masuk terus solar dari pertamina. Kami masyarakat nelayan ini bingung juga siapa saja yang beli Solar ini, kalau nelayan sini tak sebanyak itu membutuhkan solar. Karena kalau melaut itu bisa tiga empat hari baru pulang. Yang pulang hari itu nelayan pakai mesin Dompeng kecil kecil dan sedikitnya beli minyak orang cuma nelayan jaring dan mancing,” sebut Atok.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana.
Pasal yang Dilanggar: Pasal 55 UU Migas jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Ancaman Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.

Ancaman Denda: Paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *