banner 728x250

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah

banner 120x600
banner 468x60
 

banner 325x300

 

 

GOWA|WARTAPAPER.COM- Proses pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mendapat keputusan dari Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Berdasarkan sistem Info Perkara MA-RI, majelis hakim menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa berdasarkan hukum.
“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian amar putusan yang tercantum dalam sistem perkara MA.
Perkara tersebut terdaftar sebagai perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat. Kepaniteraan MA mencatat perkara itu dengan nomor 1 P/UP/2026 dan meregistrasinya pada 21 Agustus 2026.
Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Hakim Agung Irfan Fachruddin, dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai hakim anggota. Hery Abduh Sasmito bertugas sebagai Panitera Pengganti.
Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah DPRD Gowa yang mengajukan uji pendapat terkait pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan pihaknya telah melihat putusan tersebut dalam sistem informasi perkara MA. Ia juga menyatakan putusan itu berkaitan dengan pemakzulan Husniah.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Husniah juga tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kortas Tipikor Polri. Pada 1 Oktober 2026, Husniah memenuhi pemeriksaan penyidik di Mabes Polri dan dicecar 26 pertanyaan.
Setelah putusan MA tersebut, proses pemberhentian Husniah belum berhenti pada putusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD Gowa selanjutnya menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri. Untuk jabatan bupati, Menteri wajib menetapkan pemberhentian paling lambat 30 hari sejak menerima usulan tersebut. Jika pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak menerima pemberitahuan putusan MA, mekanisme selanjutnya dapat dijalankan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan yang sama.
(Redaksi/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *