Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, petugas menemukan adanya dugaan pengiriman merkuri tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Setelah mengamankan E.K.L. (45) beserta barang bawaannya, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan pengiriman merkuri tersebut. Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat, dan polisi selanjutnya mengamankan seorang perempuan bernama M. (52) yang merupakan penerima merkuri.
Tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar, dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
(Redaksi/WP)


















