JAKARTA|WARTA-Angkatan Darat (TNI AD) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak mendapatkan tugas baru untuk melakukan penagihan maupun pengawasan pajak.
Penjelasan ini disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, memastikan tugas pokok Babinsa tetap mengacu pada fungsi pembinaan teritorial sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tidak ada penambahan kewenangan di bidang perpajakan.
Menurut Donny, surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak merupakan pedoman kerja internal yang mengatur pola koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Ia menegaskan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum, tetap menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak.
Hal senada juga ditegaskan oleh DJP. Melalui keterangan resminya, otoritas pajak memastikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak sehingga tidak memiliki kewenangan meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, menentukan kepatuhan wajib pajak, maupun mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak juga mengingatkan bahwa pola koordinasi lintas instansi tersebut bukan kebijakan baru.
Dalam praktiknya, pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap dilakukan melalui sistem berbasis teknologi dan analisis data.
Petugas DJP memanfaatkan berbagai instrumen digital sebelum melakukan klarifikasi langsung kepada wajib pajak apabila diperlukan.
Pengamat administrasi publik menilai koordinasi antarlembaga merupakan praktik yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan adanya penjelasan dari TNI AD dan DJP, masyarakat diharapkan memahami bahwa keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak.
Peran mereka sebatas mendukung komunikasi dan koordinasi di wilayah, sementara seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak.


















