banner 728x250

Terdakwa Tifauzia Tyassuma diberi kesempatan oleh Hakim nyatakan posisi: damai via restorative justice atau melawan

banner 120x600
banner 468x60

 

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Terdakwa langsung merespon: melawan. Namun Hakim mempersilakan Terdakwa berkonsultasi dulu dengan para Penasihat Hukumnya. Setelah itu, sebelum Terdakwa benar-benar meneguhkan kembali pilihan posisi Melawan, salah satu Penasihat Hukum menyatakan pendapat. Meminta untuk mempelajari dulu keseluruhan berkas dakwaan, sebelum kliennya menyatakan posisi.
[Sempat terjadi adu argumen apakah Penuntut Umum cukup menyampaikan Berita Acara saja atau wajib menyerahkan keseluruhan berkas termasuk bukti-bukti. Namun ini bukan inti yang ingin saya bahas. Ini hanya “bunga bunga” persidangan. Tidak substantif].

banner 325x300

Terdakwa pada akhirnya menyatakan dengan bulat: melakukan perlawanan hukum.

Saya pribadi sejak Penyidik menyatakan tahapan penyidikan telah selesai, yang dalam teknikal prosedur berada pada urutan ke-21 sehingga diistilahkan sebagai P-21, saya melihat semuanya sekarang telah murni masuk ke Penuntutan. Tidak ada guna lagi bagi pihak yang pro maupun yang kontra bikin analisis macam-macam. Segala perdebatan setahun terakhir sekarang usai karena semuanya sekarang akan dipandang dengan mata tertutup oleh Dewi Keadilan.

Dia bukan Aiman, yang bisa membiarkan satu pihak nyerocos terus meskipun bukan lagi gilirannya bicara, yang bisa merelakan 10 detik keriuhan floor mengisi layar kaca mengejar rating sebelum masuk iklan, yang bisa dengan sengaja tidak menggali lebih dalam argumen pihak satunya lagi.

Sang Dewi hanya berbekal alat timbang yang ada di tangannya. Di bagian kiri ada berbagai pemberat yang diletakkan Penuntut Umum (charge). Di bagian kanan harus diisi berbagai pemberat yang sekiranya bisa menihilkan pemberat dari Penuntut (de-charge). Yang pasti, pemberat dari Penuntut sudah disampaikan, sisa ditunjukkan pada acara pembuktian. Sementara, de-charge dari Terdakwa belum kelihatan. Karena baru bisa dikemukakan pada acara yang sama.

Tetapi, ada hal substantif yang terjadi pada sidang kemarin, yang tidak menyangkut segala macam urusan opini/kajian-kajian pra-persidangan. Dan menarik untuk saya tulis. [Bisa menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat].

Ya, itu tadi, pendapat salah satu PH agar mereka mempelajari berkas terlebih dahulu sebelum pernyataan posisi. Menarik, karena sebelumnya Terdakwa telah berkonsultasi kepada tim PH, lalu belakangan salah satunya secara spontan meminta “hold” dulu. Jangan dulu menyatakan posisi sebelum dakwaan dipelajari seutuhnya.

Advokat ini bijak. Dia tampak tidak ingin Tifa menabrak begitu saja tembok peradilan di depannya.

Terlepas bahwa secara teknis tim PH baru pada hari sidang mendaftarkan diri sebagai kuasa Terdakwa –sehingga tentu saja mereka tidak dapat mendalami dakwaan hanya dalam hitungan menit– , untuk kesuksesan pembelaan tim PH harus benar-benar menguasai materi dakwaan. Perlu waktu untuk studi mendalam. Sebelum posisi dinyatakan.

Membiarkan Tifa hanya dengan modal “semangat” maju menabrak tembok begitu saja adalah tindakan tidak bertanggung jawab bagi seorang Advokat. Fungsi sebagai Penasihat Hukum lebih tinggi dari sekedar Kuasa Hukum. Advokat yang bijak butuh penguasaan materi dakwaan agar sedari awal bisa memberi nasihat hukum kepada kliennya: kita ini kuat de-charging atau tidak? Sehingga fokus advokasi advokat bisa lebih difokuskan ke pembelaan hak hak terdakwa (apabila tidak kuat de-charging). Bahkan kalau perlu pasang sein segera. Ancar-ancar belok kanan ke resto. Restorative Justice.

Itulah yang saya lihat diupayakan si PH kemarin. Setidaknya akan ada tambahan waktu untuk mengulur pernyataan posisi. Itulah kedap kedip sein.

Melihat dakwaan kemarin menurut saya pribadi akan berat bagi Terdakwa untuk mengimbangi. Sangat simpel mengapa.

Tifa didakwa melakukan fitnah. Sesuai hukum dia diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhannya.

Semua tuduhannya, sayangnya berbasis pada pendapat orang lain. Pendapat Roy Suryo (status Terdakwa, sisa dibacakan saat sidang) dan pendapat Rismon HS (yang sudah ditarik dan dinyatakan tidak berlaku). Ini susah di-de-charge.

Sayangnya pula, Tifa menambah bobot tuduhan dengan kajian-kajian dia sendiri, yang dia basiskan pada ilmu kedokteran.

Meski pun Tifa menyandang gelar dokter, dan apabila pun dia memiliki izin praktek, dia tidak boleh mempublikasi rekam medis atau pun keadaan pasien. Dalam sejumlah fakta siaran tv resmi dan di medsos, Tifa membahas fisikal-anatomi Pelapor Joko Widodo. Ini secara etika kedokteran tidak diperkenankan. Pelanggaran berat. Lagi pula, dan yang paling utama: Joko Widodo bukan pasien Dokter Tifa.

Jadi, dengan “modal” ilmu kedokterannya, tidak ada jalan bagi Terdakwa untuk membawa berbagai “kajian”nya sebagai bukti de-charge ke Pengadilan. Di Pengadilan itu semua bukti yang diajukan haruslah sah secara hukum terlebih dahulu sebelum diajukan. Baik secara materiil, formil, maupun cara perolehannya.

Ini sangat berat. Makanya upaya salah satu PH untuk pasang sein sudah sangat bijak. Ia tergerak spontan menyela Hakim tanpa perlu berkoordinasi dengan seluruh anggota timnya. Ia dituntun nurani, dan rasa kemanusiaan, untuk Tifa.

Editor:Red/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *