banner 728x250

Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia C.ILJ Batch 6 Hari Pertama, Mimbar Hukum Indonesia Cetak Jurnalis Hukum Profesional di Era Digitalisasi

banner 120x600
banner 468x60

 

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Antusiasme luar biasa mewarnai pelaksanaan hari pertama Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Profesional Jurnalis Hukum Indonesia “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6” yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI). Diikuti oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai kalangan, dari jurnalis, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa hingga masyarakat umum. Program ini menjadi salah satu agenda pengembangan kompetensi jurnalis hukum yang semakin diminati di tengah meningkatnya kebutuhan akan pemberitaan hukum yang profesional, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab.

banner 325x300

Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas insan pers dalam memahami sistem hukum Indonesia, meningkatkan kualitas pemberitaan perkara hukum, serta membangun jurnalisme yang menjunjung tinggi etika profesi, independensi, dan kepentingan publik.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap praktik jurnalisme, khususnya dalam pemberitaan hukum.

“Perkembangan teknologi informasi telah mengubah wajah jurnalisme secara fundamental. Informasi mengenai suatu perkara hukum kini dapat menyebar dalam hitungan detik dan menjangkau jutaan orang sebelum proses hukum berjalan secara utuh. Di tengah derasnya arus informasi tersebut, media massa dan jurnalis memegang peran strategis sebagai penjaga kepentingan publik, sekaligus sebagai pihak yang turut membentuk cara masyarakat memahami hukum dan keadilan,” ujar Jamil.

Menurutnya, kecepatan informasi tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum maupun etika jurnalistik. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi jurnalis hukum menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di era digital.

Program Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6 pada hari pertama menghadirkan dua materi utama yang membekali peserta dengan pemahaman mendasar sekaligus aplikatif mengenai dunia jurnalistik hukum.

Pada Sesi Pertama, peserta memperoleh materi bertajuk “Mengenal Dunia Hukum dan Peran Strategis Jurnalis Hukum di Indonesia” yang disampaikan oleh Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., Ketua Umum DPP AKPERSI.

Dalam paparannya, Rino menegaskan bahwa jurnalis hukum bukan hanya bertugas menyampaikan fakta kepada masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan konteks hukum secara benar agar publik tidak mudah terjebak dalam disinformasi maupun opini yang menyesatkan.

Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap sistem peradilan, asas praduga tak bersalah, proses penegakan hukum, hingga teknik peliputan perkara menjadi bekal utama bagi seorang jurnalis hukum profesional. Dengan kompetensi tersebut, media dapat berperan sebagai sarana edukasi publik sekaligus pengawas jalannya penegakan hukum.

Sesi pertama dipandu oleh Adrian Febri, Pengurus PERMAHI DIY, yang memfasilitasi diskusi interaktif dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Memasuki Sesi Kedua, peserta mendapatkan materi “Etika, Independensi, dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis dalam Pemberitaan Kasus Hukum” yang disampaikan oleh Firmansyah, S.H., M.Si., Advokat sekaligus Divisi Hukum DPP AKPERSI, dan didampingi oleh moderator M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia.

Dalam materinya, Firmansyah menekankan bahwa pemberitaan perkara hukum memiliki konsekuensi yang sangat besar terhadap reputasi seseorang, jalannya proses hukum, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Karena itu, setiap jurnalis dituntut untuk menjaga independensi, menghindari trial by the press, memegang teguh asas keberimbangan, serta memahami berbagai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas jurnalistik agar pemberitaan tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Diskusi pada sesi ini berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan peserta mengenai tantangan pemberitaan hukum di era media digital, penggunaan media sosial sebagai sumber informasi, serta batasan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum.

Melalui penyelenggaraan C.ILJ Batch 6, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik hukum serta memperkuat sinergi antara dunia pers dan dunia hukum demi terwujudnya pemberitaan yang profesional, beretika, dan mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Pelaksanaan hari pertama ini menjadi fondasi penting bagi rangkaian pelatihan berikutnya yang akan membahas kompetensi lanjutan dalam jurnalistik hukum. Besarnya antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap jurnalis yang memahami hukum secara mendalam semakin tinggi seiring meningkatnya kompleksitas persoalan hukum di era digital.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada Minggu, 5 Juli 2026, akan selenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” hari kedua. Pada hari Rabu, 8 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026” dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang).

Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran”, dengan Narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Agama Tabanan Bali). Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia”, dengan Narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. (Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula – Maluku Utara). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. (John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *