Dalam pertimbangannya, hakim menyebut substansi permohonan yang diajukan Roy Suryo tidak lagi memiliki relevansi hukum untuk diperiksa lebih lanjut.
Karena itu, tidak terdapat alasan yang cukup bagi pengadilan untuk mengabulkan gugatan praperadilan tersebut.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo setelah sebelumnya perkara serupa juga pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan Tersangka Tetap Berlaku
Gugatan yang diajukan sebelumnya meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat penetapan tersangka.
Sejumlah Tuntutan Tidak Dikabulkan
Dalam permohonannya, Roy Suryo mengajukan sejumlah petitum kepada hakim, di antaranya meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, penyidikan dinyatakan tidak sah, nama baik dipulihkan, hingga meminta pengadilan menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengadilan menegaskan tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk membatalkan proses penyidikan maupun penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan gugatan praperadilan kembali ditolak, perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo kini berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik mengingat menyangkut isu hukum, kebebasan berpendapat, serta penerapan ketentuan dalam Undang-Undang ITE terhadap dugaan pencemaran nama baik.


















