Temuan tersebut memicu pertanyaan dari sejumlah anggota dewan mengenai legalitas operasional perusahaan yang diketahui baru berdiri sekitar satu tahun, namun telah mengelola areal perkebunan kelapa sawit dalam skala sangat luas.
Besarnya aset yang dikelola dinilai belum sebanding dengan capaian keuntungan yang diperoleh perusahaan. Kondisi itu mendorong DPR meminta penjelasan mengenai efektivitas pengelolaan aset, tata kelola perusahaan, hingga strategi bisnis yang diterapkan.
Sorotan lainnya muncul terkait dugaan cara perusahaan menjalankan aktivitas di lapangan. Berdasarkan informasi yang mengemuka dalam RDP, PT Agrinas Palma Nusantara disebut mendatangi sejumlah pemilik kebun sawit dengan membawa nama negara dan menyatakan aktivitas perkebunan yang mereka kelola sebagai kegiatan ilegal.
Isu tersebut pun memantik perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, tata kelola aset negara, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan pelaku usaha di sektor perkebunan.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara terkait berbagai sorotan yang mengemuka dalam RDP tersebut, termasuk mengenai status perizinan perusahaan maupun mekanisme yang digunakan dalam menjalankan kegiatan operasional di lapangan.


















