Puan Minta Dugaan Lahan Bekas Karhutla Beralih Jadi Kebun Sawit Diselidiki


JAKARTA|WARTAPAPER.COM– Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menyelidiki dugaan alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perkebunan kelapa sawit. Menurut Puan, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Apakah hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu,” kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Puan menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya memadamkan api. Pemerintah juga perlu memastikan kondisi lahan pascakebakaran serta memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Menurut dia, penanganan karhutla juga membutuhkan koordinasi lintas sektor. Karena itu, kementerian dan lembaga terkait perlu bekerja secara terpadu untuk memastikan penanganan berjalan efektif, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga pengawasan terhadap lahan yang terdampak kebakaran.
Pernyataan Puan tersebut disampaikan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit setelah terjadi karhutla.
Prabowo mengaku geram setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang berubah menjadi perkebunan sawit setelah terbakar. Dia bahkan menduga sebagian kebakaran dilakukan secara sengaja, baik oleh individu maupun korporasi.
“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” kata Prabowo saat memantau penanganan gempa di Nusa Tenggara Timur, aktivitas Gunung Anak Krakatau, serta perkembangan penanganan karhutla melalui konferensi video, Senin (7/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut pihak-pihak yang diduga memicu karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.
Presiden juga meminta agar pelaku pembakaran hutan dan lahan diberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut, kata Prabowo, dapat mencakup pencabutan izin usaha maupun hak guna usaha (HGU) apabila pelanggaran terbukti dilakukan oleh korporasi.
Prabowo menilai langkah tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, terutama terhadap korporasi yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan.
Dorongan Puan untuk menyelidiki dugaan alih fungsi lahan pasca karhutla sekaligus menambah tekanan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga menelusuri penyebab kebakaran dan penggunaan lahan setelah peristiwa tersebut.
(Eva Chatarina/WP)




















