PANGKALPINANG|WARTAPAPER.COM— Ratusan pekerja PT Parsintauli Karya Perkasa (PKP), terancam tidak mendapatkan hak Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pekerja perusahaan mitra PT PLN UIW (Unit Induk Wilayah) Bangka Belitung (Babel) yang bergerak di bidang pencatatan meter itu, kini mempertanyakan kepastian hak mereka.
Kepada para pekerja, pihak perusahaan sempat menjanjikan pencairan DPLK akan direalisasikan pada Agustus 2026, yang ternyata belum menjadi kenyataan hingga saat ini.
Selain DPLK periode 2022–2025 yang belum dicairkan, pekerja juga mengaku menghadapi ketidakjelasan kepesertaan DPLK tahun 2026. Padahal, potongan untuk program tersebut sudah dilakukan dari gaji sejak Januari 2026.
Menurut sumber, dana DPLK yang belum diterima pekerja berada di kisaran Rp3 juta per orang. Pihak perusahaan, kata dia, sebelumnya sempat menjanjikan pencairan dilakukan pada Agustus 2026.
Memasuki September, kepastian yang ditunggu para pekerja tak ada kejelasan pasti.
“Katanya Agustus cair, tetapi ternyata tidak cair. Sekarang sudah September, masih belum jelas kapan dicairkan,” ujar sumber.
Hal ini tentu saja menimbulkan tanda tanya di kalangan pekerja, karena dana tersebut berkaitan dengan potongan penghasilan mereka.
“Itu kan hak kita, kenapa masih ditahan? Mereka (perusahaan) minta kita menunggu dari Agustus, sekarang September. Sementara kebutuhan sehari-hari tak bisa menunggu, harus sampai kapan lagi kami disuruh menunggu,” katanya.
Lebih jauh, sumber menyebut untuk periode 2026, potongan DPLK bahkan sudah berjalan sejak Januari.
Tetapi, ketika dilakukan pengecekan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), kepesertaan mereka ternyata belum aktif.
“Sudah dipotong dari gaji, paket full (Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sejak Januari. Tapi dicek di JMO belum aktif. Kemana potongan itu sebenarnya,” katanya.
Penghasilan Ikut Turun
Di tengah persoalan DPLK, pekerja juga mengungkap masalah lain yang tak kalah krusial, yakni perubahan skema penghasilan.
Sebelumnya, pekerja menerima gaji sekitar Rp4,4 juta, ditambah tunjangan lain-lain sehingga total penghasilan mereka mencapai sekitar Rp4,8 juta per bulan.
Namun setelah adanya perubahan kontrak, pola pembayaran disebut berubah menjadi volume based atau berdasarkan satuan pekerjaan.
Dampaknya, penghasilan pekerja kini turun menjadi sekitar Rp4,35 juta.
Perubahan tersebut dipertanyakan, karena menurut sumber, laporan pekerjaan dari perusahaan tempat mereka bekerja selama ini kepada pihak PLN wilayah, disebut masih menggunakan pola lama.
Pekerja juga mempertanyakan dasar penerapan skema baru tersebut, terutama terkait standar pengupahan yang mereka pahami, seharusnya dapat berada sekitar 10 persen di atas UMK atau mencapai kisaran Rp5 jutaan.
Alih-alih meningkat, penghasilan yang diterima justru disebut mengalami penurunan.
“Kalau mengikuti aturan yang kami pahami, seharusnya ada kenaikan sekitar 10 persen di atas UMK, bisa sekitar Rp5 jutaan. Tapi sekarang justru turun,” ungkap sumber.
Kontrak Tiga Tahun, Pekerja Minta Kepastian
PT Parsintauli Karya Perkasa, merupakan perusahaan mitra PT PLN UIW Babel yang menjalankan pekerjaan di bidang jasa pencatatan meter.
Kontrak pekerjaan diperpanjang setiap tiga tahun. Dimana jumlah pekerja yang terlibat mencapai 94 orang, belum termasuk koordinator. Jika ditambah tenaga lainnya, jumlah keseluruhan pekerja mencapai ratusan orang.
Persoalan DPLK dan perubahan skema penghasilan, dinilai bukan persoalan individual.
Dengan perkiraan dana DPLK sekitar Rp3 juta per pekerja, nilai yang belum diterima ratusan pekerja tersebut dapat mencapai ratusan juta rupiah jika dihitung secara keseluruhan. Meskipun, angka tersebut perlu diverifikasi berdasarkan data kepesertaan dan saldo masing-masing pekerja.
“Kami meminta perusahaan memberikan penjelasan terbuka, mengenai status DPLK 2022–2025, kepastian waktu pencairan, status kepesertaan 2026, dasar pemotongan gaji, serta alasan perubahan skema penghasilan,” tuturnya.
Mereka juga membutuhkan kejelasan apakah perubahan sistem volume based tersebut, telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan kesepakatan kontrak yang berlaku.
Kantor Tanpa Plang
Sumber juga menyebut kantor PT Parsintauli Karya Perkasa yang beralamat di Jalan Arwana 4, Perumahan Gabek Permai Nomor 53, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, tidak terlihat memasang plang nama sama sekali.
Sementara aktivitas kerja para pekerja, disebut berlangsung mulai sekitar pukul 07.00 WI. hingga 16.00 WIB.
“Kami hanya minta kepastian mengenai uang DPLK yang telah tertahan selama beberapa tahun, kepastian status kepesertaan yang dipotong dari gaji sejak Januari 2026, serta kepastian mengenai dasar perubahan gaji yang justru turun. Janji pencairan Agustus sudah lewat. September sudah berjalan. Lalu kapan hak pekerja benar-benar dibayarkan?,” katanya.
Tim Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi, kepada PT Parsintauli Karya Perkasa dan pihak-pihak terkait termasuk PT PLN UIW Babel.
Pada Minggu (13/9/2026) tim redaksi sudah meminta konfirmasi kepada bapak Sindu Juarsa selaku pimpinan PT Parsintauli Karya Perkasa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respon dari pihak perusahaan guna menjelaskan persoalan di atas.
(Albert/WP)


















