
GOWA|WARTAPAPER.COM-Praktik penarikan paksa kendaraan di jalanan kembali memicu perselisihan hukum. Didampingi Lembaga Investigasi Lakindo, Fitriani Syam resmi melaporkan dugaan pengambilan paksa mobil pick up milik keluarganya ke Polres Gowa, Jumat (11/9/2026).
Insiden perampasan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok oknum debt collector yang mengatasnamakan pihak leasing Smart Finance Makassar. Fitriani menilai tindakan pencegatan dan penyitaan unit di jalan raya tersebut ilegal karena dilakukan tanpa mengantongi putusan eksekusi dari pengadilan.

“Kami datang ke Polres Gowa untuk menuntut keadilan. Pengambilan unit secara sepihak di jalan tanpa prosedur hukum yang sah itu tindakan yang sangat merugikan dan melanggar aturan,” tegas Fitriani di Mapolres Gowa.
Lakindo: Penarikan di Jalan Tanpa Putusan Pengadilan Adalah Pidana
“Setiap bentuk penarikan kendaraan secara paksa di jalanan tanpa sertifikat jaminan fidusia dan putusan pengadilan yang sah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Lakindo akan mengawal kasus Fitriani Syam ini hingga tuntas agar ada kepastian hukum dan efek jera,” kata Budi Sanusi.
Menurut Budi, praktik penagihan kasar semacam ini kerap meresahkan masyarakat dan mencoreng iklim pembiayaan konsumen. Pihaknya meminta kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih ketat mengawasi operasional perusahaan pembiayaan beserta pihak ketiga (collector) yang ditunjuk.

















