

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia mengungkapkan bahwa surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara langsung.
“Presiden telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia. Selanjutnya seluruh proses akan dijalankan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah segera memproses pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bagian dari prosedur resmi yang telah diatur dalam regulasi.
Sambil menunggu penetapan gubernur definitif, kepemimpinan Bank Indonesia akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Prasetyo menegaskan penunjukan tersebut bukan merupakan keputusan baru, melainkan amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia mengenai mekanisme pengisian jabatan apabila posisi gubernur mengalami kekosongan.
Dengan mekanisme tersebut, operasional Bank Indonesia dipastikan tetap berjalan normal tanpa mengganggu pelaksanaan kebijakan moneter maupun koordinasi dengan pemerintah.
Prasetyo mengajak masyarakat dan pelaku pasar untuk tetap tenang karena seluruh proses pergantian pimpinan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa Bank Indonesia tetap menjalankan fungsi utamanya dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap fokus mengelola kebijakan fiskal.
Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia menjadi perhatian pelaku pasar mengingat peran strategis bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, mengatur suku bunga acuan, hingga menjaga sistem pembayaran nasional.
John Panjaitan/WP

















