SORONG|WARTAPAPER.COM- Tim Mangewang Polresta Sorong Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial AK yang terjadi di sekitar Traffic Light SMEA, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Dalam peristiwa tersebut, seorang pria berinisial IPK diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/809/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 23 Agustus 2026, Tim Mangewang langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan berbagai informasi untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi bahwa IPK berada di kawasan Jalan Pramuka, Kota Sorong.
Tim kemudian melakukan pemetaan dan bergerak menuju lokasi. Pada Selasa, 25 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan IPK tanpa hambatan berarti. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dengan memeriksa keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Gerak cepat Tim Mangewang Polresta Sorong Kota menunjukkan keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan di Kota Sorong. Polresta Sorong Kota bersama Polda Papua Barat Daya berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
(John Panjaitan/WP)


















