Operasi penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB ini dilakukan oleh Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Petugas menyergap tersangka berinisial IS (32) saat dirinya tengah berdiri mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Garuda Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Pria sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas asal Kota Bandar Lampung tersebut tidak berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan badan secara intensif. Petugas menemukan dua jenis komoditas narkotika yang disimpan secara terpisah di dalam barang bawaan milik tersangka.
Kapolres OKU Ajun Komisaris Besar Endro Aribowo menjelaskan bahwa penindakan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus rantai pasokan narkoba di wilayah perbatasan. Tersangka disinyalir sengaja memanfaatkan jasa pengiriman umum untuk menyamarkan pergerakan barang haram tersebut dari provinsi tetangga
Saat penangkapan terjadi, polisi mendapati tersangka tengah memegang sebuah paket yang dibungkus dengan gumpalan bubble wrap berlabel jasa ekspedisi TIKI di tangan kanan. Ketika paket tersebut dibuka paksa oleh petugas, di dalam temukan satu bungkus plastik klip bening berisi daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 40,63 gram.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka IS berstatus sebagai kurir dalam ekosistem peredaran ini. Keberadaan di pinggir jalan lintas disinyalir kuat tengah menunggu instruksi lanjutan dari pemesan lokal untuk menyerahkan paket kiriman tersebut.
Selain menyita paket ganja dan sabu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 8 berwarna biru milik tersangka. Perangkat komunikasi ini kini tengah menjalani proses analisis digital forensik guna membongkar identitas pengendali utama dan jaringan pengedar yang memesan barang di wilayah Baturaja.
Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menambahkan bahwa penyidik bakal menerapkan sangkaan pasal berlapis menyusul ditemukannya dua jenis narkotika golongan satu pada penguasaan tersangka. Konstruksi hukum pidana yang diterapkan mengacu pada regulasi khusus narkotika serta penyesuaian kitab undang-undang hukum pidana terbaru.
Langkah represif ini diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba sekaligus memperingatkan jaringan luar daerah bahwa jalur lintas OKU bukan merupakan zona aman untuk melancarkan bisnis ilegal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap pergerakan mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan wilayah. (Kerma/WP)


















