JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Pada 3 Februari 2025, saya berangkat seorang diri dari Jawa Timur menuju Mabes Polri di Jakarta untuk mencari keadilan atas kasus penganiayaan yang saya alami.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota. Dalam perkara ini, Marlina Pangestutik Indriani dari Pasuruan dilaporkan sebagai tersangka.
Saya juga melaporkan adanya perubahan tanggal pada laporan perkara saya di Polres Pasuruan Kota. Tanggal yang semula 14 Maret 2025 diubah menjadi 14 Februari 2025, kemudian diubah kembali menjadi 8 Desember 2025. Hingga saat ini, sejak tahun 2025 sampai tahun 2026, kasus yang saya laporkan belum juga mendapatkan kepastian hukum.
Melalui tulisan ini, saya memohon kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jawa Timur agar memberikan perhatian serius terhadap perkara saya, memeriksa penanganannya, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban.
Saya hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum. Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum hingga perkara ini diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia agar suara saya didengar dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Ilmiatun Nafia
Nomor HP/WhatsApp: 081232941471
TikTok: @IlmiaSambar.id
Editor: John Panjaitan/WP


















