JAKARTA|WARTAPAPER.COM– Isu pembangunan rumah ibadah kembali menjadi perhatian publik seiring masih munculnya berbagai dinamika dan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Menjawab kebutuhan akan edukasi hukum yang komprehensif, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris Universitas Teknologi Sumbawa sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk: “Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah DKI Jakarta dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2012”
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 1 Juli 2026 ini mendapat antusiasme tinggi dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, serta peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang ingin memahami secara utuh mekanisme hukum pembangunan rumah ibadah sekaligus memperkuat semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. JAMIL, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administratif atau pembangunan fisik semata.
“Pembangunan rumah ibadah bukan sekadar persoalan mendirikan sebuah bangunan, melainkan juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara aman, damai, dan bermartabat. Di sisi lain, proses pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah juga berkaitan erat dengan upaya menjaga ketertiban umum, harmoni sosial, serta kehidupan masyarakat yang majemuk. Karena itu, setiap prosedur yang diterapkan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan kebebasan beragama dengan kepentingan menjaga kerukunan di tengah keberagaman,” ujar Jamil.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi mengenai pembangunan rumah ibadah sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam informasi yang keliru maupun konflik yang sebenarnya dapat dicegah melalui pemahaman hukum yang benar.
Dalam webinar tersebut, Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., CPM., selaku Dosen dan Wakil Ketua I Bidang Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, hadir sebagai narasumber utama yang menguraikan secara mendalam mengenai dasar hukum, prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah, peran pemerintah daerah, serta pentingnya implementasi regulasi yang menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Lebih lanjut Marjan Miharja menekannkan bahwasannya seluruh lapisan Masyarakat harus turut andil mensosialisasikan kerukunan antar umat beragama, “Saya sangat berharap, Siapapun kita hari ini, apapun agama kita hari ini, kita menjadi bagian orang yang mensosialisasikan dan mendialogkan terkait dengan kerukunan”, ucapnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta mengenai praktik pelaksanaan prosedur pemberian persetujuan pembangunan rumah ibadah, tantangan implementasi regulasi di lapangan, hingga upaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan kebebasan beragama dan pemeliharaan ketertiban umum dalam masyarakat yang plural.
Webinar ditutup dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengedepankan dialog, saling menghormati perbedaan, dan menjadikan hukum sebagai sarana mewujudkan kehidupan yang damai, toleran, serta berkeadilan bagi seluruh warga negara.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Dalam Kejahatan Deepfake di Indonesia”, dengan Narasumber Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H. (Dosen dan Ketua GPM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya). Pada hari Sabtu-Minggu, 4-5 Juli 2026, akan selenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” dengan gelar non akademik Certified Indonesian Legal Jurnalist (C.ILJ). Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran”, dengan Narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Agama Tabanan Bali). Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia”, dengan Narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. (Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula – Maluku Utara). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. ( John Panjaitan/WP)


















