
JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Markas besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberikan penjelasan mengenai pengamanan yang dilakukan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menerangkan, pengamanan terhadap jaksa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengamanan tersebut memiliki keterkaitan dengan isu-isu yang saat ini ramai diperbincangkan.
Personel TNI Berjaga di Kediaman Jampidsus
Pengamanan di rumah Jampidsus mulai terlihat sejak Rabu (8/7/2026). Sejumlah personel TNI ditempatkan di beberapa titik strategis, mulai dari pintu masuk hingga area halaman rumah.
Selain personel berseragam, petugas berpakaian sipil juga terlihat berada di lokasi untuk mendukung sistem pengamanan.
Aktivitas di sekitar rumah juga memperlihatkan keluar masuk sejumlah pejabat Kejaksaan. Kendaraan dinas milik TNI dan Kejaksaan turut terlihat berada di kawasan tersebut selama proses pengamanan berlangsung.
Pengamanan terhadap jaksa merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara strategis maupun berisiko tinggi.
Regulasi yang menjadi dasar pengamanan tersebut memberikan ruang bagi aparat keamanan untuk mendukung keselamatan jaksa selama menjalankan tugas, sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional dan tanpa intimidasi.
(John Panjaitan/WP)

















