banner 325x300

JAKARTA|WARTAPAPER.COM –Partai politik dan kekuasaan negara kembali menjadi sorotan setelah dua mahasiswa hukum mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Perkara Nomor 257/PUU-XXIV/2026, Adi Haryanto dan Muhammad Rizki meminta Mahkamah menafsirkan UU Partai Politik agar ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat publik, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah maupun Nonpemerintah, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, hingga Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/7/2026), Muhammad Rizki membacakan petitum yang meminta MK menyatakan ketentuan tersebut menjadi norma yang mengikat guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, kepala lembaga pemerintah, nonpemerintah, kepala daerah, wakil kepala daerah, komisaris BUMN, dan komisaris BUMD,” ujar Muhammad Rizki dalam persidangan.

Potensi Picu Konflik Kepentingan

Para pemohon menilai belum adanya larangan rangkap jabatan membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan meningkatkan potensi abuse of power dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut mereka, seorang ketua umum partai yang juga menduduki jabatan strategis di pemerintahan berpotensi mengonsentrasikan pengaruh politik dan kekuasaan eksekutif dalam satu figur. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi kesempatan warga negara lain memperoleh akses yang setara untuk menduduki jabatan publik.

“Memang berangkat dari beban moral kami sebagai mahasiswa hukum untuk mencegah adanya praktik abuse of power tersebut,” ungkap Adi Haryanto.

Para pemohon menggunakan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 sebagai batu uji. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai memuat larangan rangkap jabatan bagi ketua umum partai politik.

 MK Minta Argumentasi Diperkuat

Majelis Hakim Konstitusi menegaskan perkara ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan, sehingga Mahkamah belum memasuki pokok perkara maupun mengambil sikap terhadap substansi permohonan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mempertanyakan mengapa larangan tersebut hanya ditujukan kepada ketua umum partai politik, sementara struktur partai juga memiliki jabatan strategis lain yang berpengaruh terhadap pengambilan keputusan.

Majelis mengingatkan bahwa partai politik merupakan instrumen utama rekrutmen pejabat publik dalam sistem demokrasi Indonesia. Karena itu, hubungan antara kepemimpinan partai dan jabatan pemerintahan perlu dijelaskan lebih komprehensif dalam permohonan.

Mahkamah memberikan waktu kepada para pemohon hingga 22 Juli 2026 untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang kembali digelar.

Model Tunggal di Berbagai Negara

Praktik di berbagai negara menunjukkan tidak terdapat satu pola yang berlaku universal mengenai hubungan antara pimpinan partai politik dan jabatan pemerintahan.

Negara dengan sistem parlementer seperti Inggris, Jepang, dan Kanada, pemimpin partai mayoritas lazimnya sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan karena pemerintahan dibentuk oleh partai atau koalisi yang menguasai parlemen.

Sebaliknya, pada negara yang menganut sistem presidensial, pengaturannya lebih beragam. Sejumlah negara tidak secara tegas melarang ketua partai menduduki jabatan publik, tetapi memperkuat mekanisme pengawasan melalui aturan konflik kepentingan, transparansi, akuntabilitas, serta sistem checks and balances.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan rangkap jabatan sangat bergantung pada desain konstitusi dan sistem pemerintahan masing-masing negara.

Uji Batas Kekuasaan atau Membentuk Norma Baru?

Di luar isu rangkap jabatan, perkara ini juga memunculkan pertanyaan penting mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam praktiknya, Mahkamah tidak hanya dapat menyatakan suatu norma bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga memberikan putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) maupun inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) apabila diperlukan untuk menjaga konstitusionalitas suatu norma.

Namun demikian, Mahkamah juga harus menjaga batas kewenangannya agar tidak mengambil alih fungsi pembentuk undang-undang yang berada pada DPR bersama Pemerintah. Karena itu, salah satu isu yang kemungkinan menjadi perhatian dalam perkara ini adalah apakah permohonan tersebut masih berupa penafsiran konstitusional terhadap norma yang ada atau justru meminta Mahkamah membentuk norma baru yang semestinya menjadi ranah legislasi.

Perdebatan ini bukan hal baru. Dalam sejumlah perkara sebelumnya, Mahkamah beberapa kali memberikan tafsir bersyarat terhadap suatu norma, tetapi pada saat yang sama tetap menegaskan bahwa pembentukan kebijakan hukum pada prinsipnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

Apa Dampaknya?

Apabila permohonan ini dikabulkan, dampaknya tidak hanya menyentuh figur tertentu, tetapi berpotensi mengubah tata kelola kepemimpinan partai politik di Indonesia.

Ketua umum partai yang dipercaya menduduki jabatan publik kemungkinan harus memilih salah satu posisi sehingga terjadi pemisahan yang lebih tegas antara kepemimpinan partai dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sebaliknya, apabila Mahkamah menolak permohonan tersebut, pengaturan mengenai larangan rangkap jabatan kemungkinan tetap menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah melalui perubahan Undang-Undang Partai Politik.

Terlepas dari hasil akhirnya, perkara ini diperkirakan menjadi salah satu pengujian undang-undang yang menarik perhatian karena tidak hanya membahas etika politik, tetapi juga menyentuh keseimbangan antara hak konstitusional warga negara, sistem kepartaian, dan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi.

 

Editor:John Panjaitan/WP