-
KALTIM|WARTAPAPER.COM– Dugaan korupsi dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi melimpahkan tujuh berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Samarinda dengan nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp6,85 triliun, sementara penitipan uang untuk pemulihan kerugian negara telah mendekati Rp700 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2007 hingga 2012. Pelimpahan dilakukan secara terpisah (splitsing) dalam tujuh berkas perkara yang melibatkan tujuh terdakwa, terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara serta tiga orang dari pihak swasta.
Keempat mantan pejabat yang menjadi terdakwa masing-masing berinisial HM, BH, HA, dan Ad, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode berbeda antara tahun 2005 hingga 2014.
Sementara dari pihak swasta, terdakwa terdiri atas BT yang pernah menjabat Direktur PT JMB dan Direktur PT KRA, GT yang menjabat Direktur Utama PT JMB, PT KRA, dan PT ABE, serta DA yang juga pernah menjabat sebagai direktur pada ketiga perusahaan tersebut.
Kerugian Negara Rp6,85 Triliun
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun.
Melalui Toni Yuswanto, SH.,M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim juga menyampaikan bahwa hingga 8 Juli 2026, beberapa terdakwa telah menitipkan uang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp699.704.988.362.
Dana tersebut disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Bank Mandiri Cabang Tenggarong. Selain uang dalam mata uang rupiah, penitipan juga mencakup mata uang asing berupa Dollar Amerika Serikat sebesar US$103.025, serta berbagai mata uang asing lainnya.
Pada tahap penyidikan, uang yang diterima Kejaksaan mencapai Rp271.733.871.000, yang berasal dari terdakwa BT sebesar Rp271,525 miliar serta dari terdakwa GT sebesar Rp208,071 juta, ditambah berbagai mata uang asing dari sejumlah negara.
Selanjutnya, pada tahap penuntutan, diterima penitipan uang sebesar Rp427.971.117.362, terdiri atas Rp425,451 miliar dari terdakwa BT dan Rp2,52 miliar dari terdakwa GT.
Aset Kendaraan dan Barang Mewah Ikut Disita
Selain penitipan uang, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa aset yang telah disita antara lain:
• Hyundai Creta Prime 1.5 A/T;
• Lexus LX570 tahun 2012;
• Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023;
• Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016.
Selain kendaraan, Kejaksaan juga menyita sejumlah perhiasan, jam tangan, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah yang berada di sejumlah lokasi. Sebagian kendaraan saat ini disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Badan Pemulihan Aset.
Didakwa dengan UU Tipikor
Dalam persidangan nanti, para terdakwa akan didakwa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan primair menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (John Panjaitan/WP)
Beranda
Berita
Kejati Kaltim Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi JMB Group, Kerugian Negara Capai Rp6,85 Triliun
Kejati Kaltim Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi JMB Group, Kerugian Negara Capai Rp6,85 Triliun

Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA|WARTAPAPER.COM – Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien terus meningkat seiring berkembangnya regulasi di bidang…

SRAGEN|WARTAPAPER.COM– Semangat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan mewarnai pembekalan awal Tahun Pelajaran 2026/2027 bagi pegawai…

BOYOLALI|WARTAPAPER.COM – Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Boyolali bekerja sama…

KAPUAS- HULU|WARTAPAPER.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad,…

WONOGIRI|WARTAPAPER.COM – Dalam upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Serda Budi Santoso, Babinsa…












