JAKARTA|WARTAPAPER.COM – Kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien terus meningkat seiring berkembangnya regulasi di bidang kesehatan. Namun, berbagai persoalan pelayanan rumah sakit, dugaan malpraktik, minimnya transparansi, hingga lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hak hukumnya masih menjadi tantangan yang nyata di Indonesia.
Berangkat dari kondisi tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “DATANG BEROBAT, PULANG MEMBAWA KEADILAN? MENGUPAS HAK PASIEN DAN WAJAH BARU RUMAH SAKIT PASCA PERMENKES NOMOR 6 TAHUN 2026”
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 14.00–16.00 WIB melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang sekaligus pakar hukum kesehatan, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. sebagai narasumber utama, serta dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn. selaku moderator.
Webinar nasional ini menjadi ruang diskusi ilmiah yang membedah perubahan paradigma pelayanan kesehatan setelah hadirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026, sekaligus mengulas bagaimana regulasi tersebut berimplikasi terhadap perlindungan hukum pasien, tata kelola rumah sakit, dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Pelayanan Kesehatan Bukan Sekadar Pengobatan, tetapi Pemenuhan Hak Asasi Manusia”
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa paradigma pelayanan kesehatan saat ini telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang sebatas hubungan profesional antara dokter dan pasien, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara.
“Pelayanan kesehatan tidak lagi dipandang semata sebagai hubungan antara dokter dan pasien, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Rumah sakit bukan hanya tempat seseorang memperoleh pengobatan, tetapi juga ruang yang harus menjunjung tinggi martabat manusia, kepastian hukum, transparansi, keselamatan pasien, serta akuntabilitas pelayanan. Keberhasilan pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kesembuhan pasien, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak pasien dihormati, dilindungi, dan dipenuhi secara adil,” ujar M. Jamil dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut menjadi benang merah dalam keseluruhan pembahasan webinar, yakni bahwa pelayanan kesehatan modern harus menempatkan pasien sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak konstitusional, bukan sekadar objek pelayanan medis.
“Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 Dinilai Membawa Wajah Baru Pelayanan Rumah Sakit”
Dalam pemaparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa lahirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi pelayanan rumah sakit yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Regulasi tersebut tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga memperkuat budaya pelayanan yang menghormati hak pasien, meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit, serta memperjelas tanggung jawab berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Peserta webinar juga diajak memahami bahwa sengketa pelayanan kesehatan tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Pencegahan konflik melalui komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, penghormatan terhadap hak pasien, dan penerapan standar pelayanan yang profesional merupakan langkah yang jauh lebih efektif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.
“Hak Pasien Harus Menjadi Budaya, Bukan Sekadar Norma Hukum”
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, praktisi hukum, advokat, hingga masyarakat umum.
Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari hak memperoleh informasi medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), kerahasiaan data pasien, mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan, tanggung jawab rumah sakit, hingga pentingnya membangun budaya keselamatan pasien yang berorientasi pada kualitas pelayanan.
Para peserta menilai bahwa pemahaman terhadap regulasi kesehatan harus terus ditingkatkan agar masyarakat mengetahui hak-haknya ketika menerima pelayanan di rumah sakit, sekaligus memahami kewajiban setiap pihak dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan.
“MHI Terus Mendorong Literasi Hukum Kesehatan Nasional”
Melalui webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) kembali menunjukkan komitmennya sebagai salah satu wadah edukasi hukum yang aktif menghadirkan diskusi ilmiah mengenai isu-isu hukum yang aktual dan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Tema mengenai hak pasien dan reformasi pelayanan rumah sakit dinilai sangat relevan mengingat meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan hukum pasien, serta tuntutan agar rumah sakit semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
MHI berharap hasil diskusi ini dapat memperluas wawasan masyarakat, tenaga kesehatan, akademisi, maupun para praktisi hukum mengenai pentingnya membangun sistem pelayanan kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada penyembuhan penyakit, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak pasien, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Sebagai lembaga yang konsisten menyelenggarakan forum ilmiah berskala nasional, Mimbar Hukum Indonesia akan terus menghadirkan berbagai webinar, pelatihan, dan diskusi strategis guna memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, penegak hukum, dan pemangku kepentingan dalam menjawab berbagai tantangan hukum di Indonesia. Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Jumat, 10 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Campuran”, dengan Narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn. (Hakim Pengadilan Agama Tabanan Bali). Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia”, dengan Narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H. (Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula – Maluku Utara). Pada hari Jumat, 17 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Nafkah Sebagai Istrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan Narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung – Rokan Hilir Riau). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. (John Panjaitan/WP)


















