Indonesia Corruption Watch mengendus adanya indikasi praktik perburuan rente dalam jumlah fantastis yang berpotensi merugikan keuangan negara pada proyek strategis tersebut. Berdasarkan hasil kajian mendalam institusi tersebut, nilai spekulasi keuntungan tidak wajar yang timbul dari skema transaksi ini diperkirakan menembus angka Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjabarkan bahwa estimasi tersebut didapatkan dari kalkulasi perbandingan data manifes aktivitas ekspor dan impor.
Pihaknya menghitung total modal pembelian armada oleh PT Bumi Indo Gemilang dari agen pabrikan asal India hanya berkisar antara Rp 14,85 triliun sampai Rp 15,53 triliun saja.
Namun pada kenyataannya, akumulasi nilai transaksi yang disepakati dan dilaporkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara membengkak hingga menyentuh angka sekitar Rp 20,4 triliun.
“Selisih sebesar Rp 4,86–Rp 5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” ungkap Wana dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Menurut pandangan Wana, lonjakan angka yang menjadi selisih transaksi tersebut sejatinya menggambarkan hilangnya biaya peluang yang sangat masif bagi kepentingan masyarakat luas.
Anggaran sebesar itu dinilai jauh lebih produktif apabila dialokasikan guna mendanai kebutuhan sektor pelayanan publik yang mendesak, contohnya program bantuan subsidi perumahan rakyat.
Dalam melacak alur distribusi, lembaga swadaya ini meneliti rantai pasokan pasar mobil angkutan yang didatangkan dari India guna memetakan peran masing-masing korporasi pembeli.
Langkah investigasi data berskala besar ini mengandalkan pelacakan berkas komprehensif yang dikumpulkan secara intensif sejak tanggal 25 Februari hingga 3 Juli 2026.
Mereka juga menyandingkan data sekunder berupa basis transaksi perdagangan ekspor-impor yang berjalan sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juni tahun 2026.
Melalui kompilasi dokumen tersebut, tim peneliti berhasil membedah rincian data harga satuan tiap kendaraan secara spesifik beserta kuantitas unit yang diborong perusahaan.
Di samping persoalan selisih harga, pihak pemantau juga mengkritik minimnya transparansi aturan baku terkait petunjuk teknis pengadaan barang pada internal PT Agrinas Pangan Nusantara.
Prosedur operasional itu dituding menjadi celah lebar yang memicu lahirnya tindakan maladministrasi serta penyimpangan sistematis dalam aktivitas pemenuhan aset transportasi.
Menyikapi temuan krusial ini, pihak pemantau mengeluarkan rekomendasi tegas agar pelaksanaan proyek pemenuhan armada Koperasi Desa Merah Putih dihentikan untuk sementara waktu.
Kebijakan pembekuan dinilai krusial lantaran jalannya proses tender komersial ini dianggap belum mengadopsi asas keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi belanja, serta iklim kompetisi yang sehat.
Oleh sebab itu, pemerintah dituntut segera membuka secara gamblang seluruh dokumen otentik menyangkut pengerjaan proyek ini ke hadapan publik secara transparan.
Aparat penegak hukum juga didorong untuk segera menggelar penyelidikan menyeluruh guna menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan pos kas negara tersebut.
“Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara,” tegasnya.
Guna menindaklanjuti hasil temuan itu, pihak pelapor berencana melayangkan berkas pengaduan resmi kepada jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat.
Lembaga anti rasua tersebut diharapkan dapat segera turun tangan guna mengusut tuntas indikasi kongkalikong keuntungan sepihak di balik pengadaan kendaraan desa ini.
“Kami berencana akan menindaklanjuti laporan ini ke penegak hukum, salah satunya KPK,” tutupnya.
(John Panjaitan/WP)


















