PANDEGLANG -BANTEN|WARTAPAPER.COM-Hukum tidak boleh buta terhadap penderitaan rakyat. Hal itu disampaikan “M. Sutisna”dari Gabungnya Wartawan Indonesiadalam kegiatan edukasi hukum. Ia menekankan bahwa warga miskin seperti Sakri di Kp. Soge Timur, Desa Panimbangjaya dan sekitarnya memiliki hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.
“UUD 1945 dan berbagai UU menjamin hak atas tempat tinggal layak dan keadilan sosial. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas M. Sutisna.
Pemerintah melalui dinas terkait punya fungsi dan peran untuk melakukan evaluasi dan cek data melalui *TKSK – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan* atau tim lain yang telah ditunjuk secara sah di masing-masing wilayah. Tujuannya agar data tidak tumpang tindih sehingga bantuan dan hak rakyat kecil tepat sasaran.
John Panjaitan/WP
Gabungnya Wartawan Indonesia M. SUTISNA Edukasi Hukum

Warga Miskin Dilindungi UU dan Haknya Dijamin Pemerintah
Rekomendasi untuk kamu

YALIMO|WARTAPAPER.COM-Satgas Yonif 645/GTY Pos Apalapsili melaksanakan Kegiatan Komsos hadir dengan menjalin kebersamaan bersama warga…

MAKASSAR|WARTAPAPER.COM— Pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar masyarakat tidak takut menyampaikan dugaan pelanggaran kini…

Konferensi Pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di wilayah perairan…

JAKARTA|WARTAPAPER.COM Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mengajak seluruh Komandan Satuan…

SINTANG|WARTAPAPER.COM – Kegiatan pembinaan teritorial (binter) berupa komunikasi sosial (komsos) serta edukasi hukum yang…












