PANDEGLANG -BANTEN|WARTAPAPER.COM-Hukum tidak boleh buta terhadap penderitaan rakyat. Hal itu disampaikan “M. Sutisna”dari Gabungnya Wartawan Indonesiadalam kegiatan edukasi hukum. Ia menekankan bahwa warga miskin seperti Sakri di Kp. Soge Timur, Desa Panimbangjaya dan sekitarnya memiliki hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.
“UUD 1945 dan berbagai UU menjamin hak atas tempat tinggal layak dan keadilan sosial. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas M. Sutisna.
Pemerintah melalui dinas terkait punya fungsi dan peran untuk melakukan evaluasi dan cek data melalui *TKSK – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan* atau tim lain yang telah ditunjuk secara sah di masing-masing wilayah. Tujuannya agar data tidak tumpang tindih sehingga bantuan dan hak rakyat kecil tepat sasaran.
John Panjaitan/WP
Gabungnya Wartawan Indonesia M. SUTISNA Edukasi Hukum

Warga Miskin Dilindungi UU dan Haknya Dijamin Pemerintah
Rekomendasi untuk kamu

KARO|WARTAPAPER.COM-Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Asprina Surbakti (38), ditemukan meninggal dunia…

OKU TIMUR|WARTAPAPER.COM– Unit Reskrim Polsek Buay Madang, Polres OKU Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana…

Foto Kanit Binmas Polsek Medan Tuntungan Aiptu Mahliana bertindak sebagai pembina upacara di UPT SMP…

JAKARTA|WARTAPAPER.COM- Sejumlah peristiwa nasional dan internasional menjadi perhatian publik pada Senin. Dari hasil survei mengenai…

SUMENEP|WARTAPAPER.COM- Prestasi membanggakan diraih mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) asal Sumenep, Rofiqotul Ummah, melalui ajang…












