Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RZ (35), warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas dua pintu merek Sharp warna biru serta sebuah kunci gembok yang telah rusak.
Saat dilakukan pemeriksaan, korban mendapati gembok pintu rolling rumah dalam kondisi rusak. Setelah mengecek bagian dalam rumah, korban mengetahui satu unit kulkas dua pintu merek Sharp warna biru yang sebelumnya berada di dapur telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Buay Madang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Buay Madang AKP Suwandi memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah temannya di Desa Way Halom.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil satu unit kulkas dua pintu merek Sharp warna biru milik korban. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Buay Madang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Buay Madang AKP Suwandi, yang disampaikan Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Buay Madang. Penyidik masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi administrasi perkara guna kepentingan hukum selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan, Yaitu. Satu unit kulkas dua pintu merek Sharp warna biru dan Satu buah kunci gembok warna silver merek HPP dalam kondisi rusak.
Kasus tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
(Albert/WP)


















