banner 728x250
Berita  

Polres OKU Timur Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Dengan Pemberatan

banner 120x600
banner 468x60

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RZ (35), warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas dua pintu merek Sharp warna biru serta sebuah kunci gembok yang telah rusak.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/12/IX/2026/SPKT/Polsek Buay Madang/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 26 September 2026.
Peristiwa pencurian diketahui korban, Zaleha (70), pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat berada di rumahnya di Dusun I, Desa Way Halom.

Saat dilakukan pemeriksaan, korban mendapati gembok pintu rolling rumah dalam kondisi rusak. Setelah mengecek bagian dalam rumah, korban mengetahui satu unit kulkas dua pintu merek Sharp warna biru yang sebelumnya berada di dapur telah hilang.

banner 325x300

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Buay Madang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Buay Madang AKP Suwandi memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan guna mengetahui keberadaan pelaku.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah temannya di Desa Way Halom.

Kapolsek Buay Madang AKP Suwandi bersama Kanit Reskrim dan personel Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi. Petugas berhasil mengamankan RZ tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil satu unit kulkas dua pintu merek Sharp warna biru milik korban. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Buay Madang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Buay Madang AKP Suwandi, yang disampaikan Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Personel telah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Supardi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Buay Madang. Penyidik masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi administrasi perkara guna kepentingan hukum selanjutnya.

Barang bukti yang diamankan, Yaitu. Satu unit kulkas dua pintu merek Sharp warna biru dan Satu buah kunci gembok warna silver merek HPP dalam kondisi rusak.

Kasus tersebut diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

(Albert/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *