Tahap berikutnya akan diisi dengan pemeriksaan keterangan para saksi dalam persidangan lanjutan.
Sebelumnya, penasihat hukum Risman dari Kantor Hukum San and Associates mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Penasihat hukum menilai dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
JPU kemudian memberikan tanggapan melalui replik. Jaksa menyatakan pencantuman nama Risman alias Bolang memiliki dasar karena identitas tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Menurut JPU, identitas tersebut telah dibenarkan dan ditandatangani oleh terdakwa. Identitas yang sama juga disebut telah dibenarkan saat pemeriksaan di kejaksaan dengan didampingi penasihat hukum.
Penasihat hukum mempersoalkan penyebutan lokasi kejadian yang dalam dakwaan ditulis berada di Jalan Pendidikan Dusun I, Kelurahan Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu. Menurut penasihat hukum, lokasi tersebut seharusnya ditulis Jalan Pendidikan Dusun I, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu.
JPU dalam repliknya menyatakan perbedaan penyebutan antara kelurahan dan desa tersebut merupakan kesalahan pengetikan dan pada pokoknya menunjuk lokasi yang sama.
Penasihat hukum juga mempersoalkan Visum et Repertum Nomor 440/5231/IPJKK/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang diterbitkan RSU Dr. Pirngadi Medan.
Pihak terdakwa menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara rinci hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum tersebut.
Namun, JPU tetap berpendapat surat dakwaan telah memenuhi persyaratan materiil. Jaksa menilai dakwaan telah memuat uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil.
Dengan keputusan tersebut, agenda persidangan berikutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan para saksi nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum mengambil putusan terhadap perkara tersebut.
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa akan bergantung pada pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam persidangan.
(John Panjaitan/WP)


















