banner 728x250

Eksepsi Terdakwa Ditolak, PN Pancur Batu Lanjutkan Sidang Perkara Dugaan Cabul ke Pemeriksaan Saksi

banner 120x600
banner 468x60
PANCUR BATU-MEDAN|WARTAPAPER.COM-Pengadilan Negeri (PN) Pancur Batu melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan perbuatan cabul dengan terdakwa Risman alias Bolang setelah majelis hakim mempertimbangkan eksepsi penasihat  hukum terdakwa dan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 325x300
Dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum pada Selasa (8/9/2026), majelis hakim menyampaikan putusan sela di hadapan JPU dan penasihat hukum terdakwa. Setelah mempertimbangkan keberatan yang diajukan pihak terdakwa serta tanggapan jaksa, persidangan dinyatakan berlanjut ke pokok perkara.

Tahap berikutnya akan diisi dengan pemeriksaan keterangan para saksi dalam persidangan lanjutan.

Sebelumnya, penasihat hukum Risman dari Kantor  Hukum San and Associates mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU. Penasihat hukum menilai dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Salah satu keberatan berkaitan dengan identitas terdakwa yang dalam surat dakwaan disebut menggunakan nama Risman alias Bolang. Penasihat hukum menyatakan Risman tidak pernah menggunakan nama Bolang sebagai alias dan keberatan tersebut telah disampaikan sejak awal persidangan.

JPU kemudian memberikan tanggapan melalui replik. Jaksa menyatakan pencantuman nama Risman alias Bolang memiliki dasar karena identitas tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Menurut JPU, identitas tersebut telah dibenarkan dan ditandatangani oleh terdakwa. Identitas yang sama juga disebut telah dibenarkan saat pemeriksaan di kejaksaan dengan didampingi penasihat hukum.

Keberatan lainnya menyangkut lokasi kejadian atau locus delicti yang tercantum dalam surat dakwaan.

Penasihat hukum mempersoalkan penyebutan lokasi kejadian yang dalam dakwaan ditulis berada di Jalan Pendidikan Dusun I, Kelurahan Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu. Menurut penasihat hukum, lokasi tersebut seharusnya ditulis Jalan Pendidikan Dusun I, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu.

JPU dalam repliknya menyatakan perbedaan penyebutan antara kelurahan dan desa tersebut merupakan kesalahan pengetikan dan pada pokoknya menunjuk lokasi yang sama.

Penasihat hukum juga mempersoalkan Visum et Repertum Nomor 440/5231/IPJKK/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang diterbitkan RSU Dr. Pirngadi Medan.

Pihak terdakwa menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara rinci hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum tersebut.

Namun, JPU tetap berpendapat surat dakwaan telah memenuhi persyaratan materiil. Jaksa menilai dakwaan telah memuat uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formal maupun materiil.

Setelah mempertimbangkan eksepsi penasihat hukum dan replik JPU, majelis hakim kemudian memutuskan persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Dengan keputusan tersebut, agenda persidangan berikutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan para saksi nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum mengambil putusan terhadap perkara tersebut.

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap terdakwa akan bergantung pada pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam persidangan.

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *