banner 728x250

Denda Rp250 ribu kepada Pengendara Sepeda motor dengan ban gundul Merupakan hoaks, sanksi tersebut bukan aturan Baru tapi sudah lama di atur dalam Undang- Undang

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM – Denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan hoaks, sanksi tersebut bukan aturan baru tapi telah lama diatur dalam undang-undang.

“Aturan tersebut tidak cuma diberlakukan khusus pelanggaran akibat ban gundul, melainkan berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada wartawan, pada Minggu (26/7/2026) di Jakarta.

banner 325x300

Dia katakan, ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di Medsos (media sosial) mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.

Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

John Panjaitan/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *