Keterangan Gambar : Bidang Pencatatan Aset BPKAD Kabupaten Garut menegaskan bahwa apabila sisa bongkaran bangunan sekolah seperti genteng bekas SDN 1 Maroko diperjualbelikan, hasil penjualannya harus masuk ke kas daerah dan tidak serta-merta digunakan kembali untuk kepentingan sekolah.
 
‎GARUT|WARTAPAPER.COM- Bidang Pencatatan Aset BPKAD Kabupaten Garut menegaskan bahwa apabila sisa bongkaran bangunan sekolah seperti genteng bekas SDN 1 Maroko diperjualbelikan, hasil penjualannya harus masuk ke kas daerah dan tidak serta-merta digunakan kembali untuk kepentingan sekolah. Hal tersebut disampaikan Ugun, dari Bidang Pencatatan Aset BPKAD Garut, saat dimintai klarifikasi terkait surat yang dilayangkan PW MOI Jawa Barat beberapa hari sebelumnya.

banner 325x300

 

‎Ugun mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena tidak menerima tembusan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan terkait penjualan genteng tersebut dan menyatakan perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan atasannya.

‎“Upami diical kedah masuk ka kas daerah. Abdi perlu konsultasi ka atasan bilih lepat kebijakan, bilih lepat ngawaler,” ujar Ugun, Senin (14/9/2026).

‎Transparansi pelaksanaan program revitalisasi SDN 1 Maroko, Desa Maroko, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan penjualan genteng bekas bongkaran bangunan sekolah.

‎SDN 1 Maroko diketahui mendapatkan anggaran revitalisasi sebesar Rp812.674.091 yang bersumber dari APBN. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, pekerjaan yang terlihat cukup dominan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berupa penggantian rangka atap menggunakan baja ringan dan pemasangan genteng ringan.

‎Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai rincian pekerjaan, volume pekerjaan, penggunaan anggaran pada masing-masing komponen, serta kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi kegiatan di lapangan.

‎Di tengah sorotan tersebut, muncul pula keterangan mengenai penggunaan hasil penjualan genteng bekas bongkaran.

‎Sebelumnya, salah satu media online memuat keterangan dari pihak sekolah yang menyebutkan bahwa hasil penjualan genteng tersebut digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di lingkungan sekolah.

‎Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian karena belum menjelaskan secara rinci mengenai prosedur yang ditempuh sebelum material tersebut dijual, termasuk status aset, mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan, pihak yang memiliki kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban atas hasil penjualannya.

‎Pada kesempatan lain, Kepala Desa setempat yang disebut turut terlibat dalam pengelolaan program revitalisasi menyampaikan bahwa nilai hasil penjualan genteng tersebut mencapai sekitar Rp12 juta. Dana tersebut, menurut keterangannya, digunakan untuk pembangunan TPT sekolah.

‎Penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan sekolah kemudian menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diperjelas, terutama apabila material bongkaran tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah daerah.

‎Ketua DPW PW MOI Jawa Barat, R. Satria Santika atau Bro Tommy, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah dengan melayangkan surat kepada sejumlah instansi di Kabupaten Garut untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.

‎Menurut Tommy, surat tersebut tidak hanya ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, tetapi juga kepada Inspektorat Kabupaten Garut serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pencatatan aset daerah.

‎“Surat sudah kami layangkan kepada Disdik Kabupaten Garut, Inspektorat, dan bagian yang menangani aset daerah. Kami meminta agar persoalan ini diklarifikasi dan diperiksa secara objektif, terutama mengenai status material bongkaran, prosedur penghapusannya, kewenangan penjualan, serta mekanisme pertanggungjawaban hasil penjualan,” ujar Tommy.

‎Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya penjualan genteng bekas bongkaran SDN 1 Maroko yang disebut bernilai sekitar Rp12 juta.

‎“Yang kami persoalkan bukan semata-mata gentengnya dijual atau tidak, tetapi bagaimana prosedurnya. Kalau memang ada mekanisme penghapusan dan penjualan yang sah, tentu harus bisa dijelaskan dan dibuktikan dengan dokumen. Termasuk hasil penjualannya masuk ke mana dan bagaimana pencatatannya,” katanya.

‎Tommy juga menyoroti klarifikasi dari Bidang Pencatatan Aset BPKAD Garut yang menyatakan bahwa apabila material tersebut diperjualbelikan, hasilnya harus masuk ke kas daerah.

‎Menurutnya, keterangan tersebut semakin penting untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

‎“BPKAD sudah memberikan penjelasan bahwa apabila dijual, hasilnya harus masuk ke kas daerah. Karena itu kami ingin memastikan bagaimana status genteng tersebut, apakah tercatat sebagai aset daerah, bagaimana proses penghapusannya, dan apakah transaksi serta hasil penjualannya tercatat sesuai mekanisme,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, PW MOI Jawa Barat tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

‎“Kami tidak menuduh siapa pun. Surat yang kami sampaikan adalah bentuk fungsi kontrol sosial dan permintaan klarifikasi. Kami justru ingin persoalan ini diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, sehingga jelas apakah prosedurnya sudah sesuai atau memang ada yang perlu diperbaiki,” tegas Tommy.

‎Selain persoalan material bongkaran, PW MOI Jawa Barat juga meminta agar pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Maroko secara keseluruhan dapat dijelaskan secara transparan.

‎Menurut Tommy, besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis dan dapat diketahui kesesuaiannya dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

‎“Program revitalisasi sekolah ini tujuannya sangat baik. Karena itu jangan sampai muncul pertanyaan justru karena kurangnya transparansi. Berapa nilai setiap pekerjaan, apa saja yang dikerjakan, bagaimana volume pekerjaannya, semuanya harus dapat dijelaskan,” ujarnya.

‎Tommy mengatakan, surat kepada sejumlah instansi tersebut sekaligus dimaksudkan untuk meminta agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi.

‎“Disdik tentu bisa memberikan penjelasan dari sisi pelaksanaan program. Inspektorat dapat melihat dari sisi pengawasan dan pemeriksaan. Sementara instansi yang menangani aset dapat memberikan penjelasan mengenai status, pencatatan dan mekanisme pengelolaan material bongkaran tersebut. Jadi kami berharap masing-masing kewenangan dapat memberikan klarifikasi,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, permintaan pemeriksaan bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya pelanggaran.

‎“Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya sesuai prosedur, tentu harus disampaikan juga kepada publik. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, ya harus ada tindak lanjut. Prinsipnya kami mendorong agar penggunaan anggaran negara dan pengelolaan aset pemerintah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.

‎Dengan adanya klarifikasi dari Bidang Pencatatan Aset BPKAD Garut tersebut, sejumlah hal masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, antara lain mengenai status genteng bekas bongkaran SDN 1 Maroko, dasar kewenangan penjualannya, mekanisme penghapusan atau pemindahtanganan aset, nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp12 juta, serta mekanisme pertanggungjawaban atas hasil penjualan tersebut.

‎Selain itu, rincian pelaksanaan revitalisasi dengan anggaran sebesar Rp812,6 juta juga masih menjadi perhatian, khususnya terkait kesesuaian antara perencanaan, anggaran, pekerjaan, dan volume yang direalisasikan di lapangan.

‎Klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian atas informasi yang berkembang sekaligus memastikan program revitalisasi sekolah dan pengelolaan material bongkarannya berjalan sesuai ketentuan.

‎(John Panjaitan/WP)