banner 728x250

Bea Cukai Entikong bersama Bea Cukai Sintete Gelar Pemusnahan Barang Bukti diKantor Bea Cukai Entikong wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia

banner 120x600
banner 468x60
ENTIKONG-SANGGAU|WARTAPAPER.COM – Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum, transparansi, serta perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal di Tempat pembakaran /Pembuangan Sampah Kantor Bea Cukai Entikong wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Selasa (24/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete. Barang tersebut terdiri dari rokok tanpa pita cukai serta berbagai barang ilegal lainnya yang diselundupkan ke wilayah Indonesia.
Lebih lanjut menurutnya, pengawasan di Kalimantan Barat memiliki tantangan besar mengingat panjang garis perbatasan Indonesia-Malaysia mencapai sekitar 967 kilometer. Dengan keterbatasan jumlah personel, keberhasilan pengawasan dan penindakan sangat bergantung pada sinergi antar lembaga.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus penyelundupan merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga perbatasan negara,” ungkap Budi.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan wilayah perbatasan, memberantas praktik penyelundupan, serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal.
Pemusnahan BMN tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjaga kedaulatan ekonomi sekaligus memastikan setiap pelanggaran kepabeanan dan cukai ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masih ditempat yang sama
Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikno, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan hukum selesai dilaksanakan. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai yang terjadi di kawasan perbatasan.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai. Selain memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan berlangsung terbuka dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Kejaksaan Negeri Sanggau Cabang Entikong. Diwakili oleh Revangga Prastiyo. S.H.
Jabatan Kasubsi Intelijen dan Datun,Josia M.P. Sagala Bidang Intelijen Ckn Entikong, Kapolsek Entikong diwakili oleh Ipda M.P. Harahap, Ketua Pembina Apiepindo Nasri Arlisan, Kepala Rri Entikong diwakili Jang Rangga, Rri Sanggau, TVRI diwakili Agus Alfian, Satuan Tugas Intelejen ( SGI ) Sertu Deni,  Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad diwakili oleh Kapten Arh I Dewa Gede Kembar Pariandnya, Pasiter Satgas,  Bais TNI  Serda Suhendra.(Red/Tim)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *