JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Pemerintah melalui Komisi X DPR RI resmi memasukkan aturan Wajib Belajar 13 Tahun ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Langkah ini memperpanjang durasi wajib belajar yang sebelumnya berfokus pada skema 9 tahun atau 12 tahun secara nasional.
Alokasi Pembagian Waktu Sekolah
Dalam skema baru ini, penambahan satu tahun pendidikan difokuskan pada masa prasekolah. Berikut adalah rincian pembagian 13 tahun masa sekolah tersebut:
1 Tahun: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK)
6 Tahun: Sekolah Dasar (SD)
3 Tahun: Sekolah Menengah Pertama (SMP)
3 Tahun: Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
Alasan di Balik Kebijakan Baru
Masa Keemasan (Golden Age): Usia dini (5-6 tahun) adalah fase krusial bagi pertumbuhan otak dan pembentukan karakter anak.
Keberlanjutan Belajar: Anak-anak yang melandasi pendidikannya lewat PAUD terbukti memiliki kesiapan belajar (learning sustainability) yang jauh lebih baik ketika memasuki jenjang SD.
Pengenalan Dasar STEM: Kurikulum prasekolah kini dirancang menyenangkan sambil mengenalkan dasar-dasar Sains, Teknologi, Rekayasa, dan Matematika (STEM) sejak dini.
Target Indonesia Emas: Kebijakan ini menjadi program prioritas nasional dalam RPJMN guna mempersiapkan SDM unggul menghadapi puncak bonus demografi.
Upaya Pendukung dari Pemerintah
Untuk menyukseskan program ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meluncurkan program Satu Desa Satu TK guna memperluas akses pendidikan prasekolah secara merata. Selain itu, RUU Sisdiknas turut memperkuat kepastian anggaran dengan mempertegas kewajiban alokasi dana pendidikan minimal 20 persen (mandatory spending).
Editor:Red/WP


















