ENTIKONG-SANGGAU-KALBAR|WARTAPAPER.COM- Pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, diperketat. Pemerintah Kecamatan Entikong bersama aparat keamanan dan pihak terkait menyepakati sejumlah aturan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penertiban BBM Bersubsidi yang dipimpin Camat Entikong Miko Martoyo, S.Sos., M.A.P., pada Senin (14/9/2026), di Balai Ngunduk Kantor Camat Entikong.

banner 325x300

Rapat digelar untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pendistribusian serta penjualan BBM bersubsidi agar berjalan tertib, tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu poin penting yang disepakati adalah larangan melayani antrean menggunakan jeriken dan drum. Untuk kendaraan sepeda motor, pengisian dibatasi maksimal sesuai kapasitas tangki asli kendaraan, sedangkan kendaraan roda empat mengikuti ketentuan yang berlaku di SPBU Entikong.

Selain itu, masyarakat yang telah melakukan pengisian BBM diwajibkan menunggu minimal lima jam sebelum kembali melakukan antrean. Masyarakat juga dilarang menginapkan atau meninggalkan kendaraan di area depan SPBU maupun di pinggir jalan untuk menghindari antrean dan aktivitas yang mengganggu ketertiban.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken hanya dapat dilayani dengan persyaratan tertentu. Pelaku usaha, nelayan dan masyarakat yang memerlukan BBM dengan cara tersebut wajib membawa surat rekomendasi dari dinas/instansi terkait serta surat pengantar dari kantor desa.

Untuk memperkuat pengawasan, pihak terkait sepakat membuat laporan secara berkala setiap satu pekan kepada Kantor Kecamatan Entikong, Polsek, Koramil dan Cabjari.

Monitoring dan pengawasan juga akan dilakukan secara berkala dengan meningkatkan koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, pengawas SPBU dan instansi terkait.

Rapat turut menegaskan kewajiban melaporkan setiap permasalahan maupun indikasi pelanggaran di lapangan. BBM bersubsidi yang ditemukan bermasalah tidak boleh dijual kembali, sementara hasil pengawasan akan dievaluasi secara berkala.

Rapat tersebut dihadiri unsur Kecamatan Entikong, Polsek Entikong, Koramil Entikong, Cabjari Entikong, pengawas SPBU serta tokoh masyarakat. Daftar hadir mencatat 20 peserta dari berbagai unsur dan masyarakat.

Pemkab Sanggau melalui Kecamatan Entikong menegaskan, pengawasan bukan sekadar mengatur antrean, tetapi memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.

(John Panjaitan/WP)