Prosesi pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Senin (29/6/2026), menjadi penanda dimulainya kepemimpinan desa untuk periode delapan tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa pelantikan kepala desa (Kades) bukanlah akhir dari sebuah kontestasi demokrasi, melainkan awal dari pengabdian kepada masyarakat.

Amanah yang diberikan rakyat, menurutnya, harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral.

“Mulai hari ini tidak ada lagi sekat-sekat perbedaan. Tidak ada lagi nomor urut ataupun kelompok pendukung. Yang ada sekarang adalah kepala desa yang wajib melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi refleksi penting bahwa demokrasi desa tidak berhenti pada proses pemilihan, melainkan berlanjut pada kemampuan seorang kepala desa membangun persatuan serta menghadirkan pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh warga.

Bupati Subandi juga mengajak para kepala desa untuk segera merangkul seluruh elemen masyarakat, termasuk para calon kepala desa yang sebelumnya menjadi kompetitor beserta para pendukungnya.

Menurutnya, rekonsiliasi pasca-Pilkades merupakan modal sosial yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan desa dalam delapan tahun ke depan.

“Setelah kembali ke desa masing-masing, saya berharap seluruh calon yang kemarin berkompetisi bisa dirangkul. Sekarang tidak ada lagi lawan, yang ada adalah kawan.

Delapan tahun masa jabatan bukan waktu yang singkat. Gunakan masa pengabdian itu sepenuhnya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pelantikan tahun ini juga menghadirkan wajah baru dalam pemerintahan desa. Dari 80 kepala desa yang dilantik, hanya 17 orang merupakan petahana, sementara mayoritas merupakan kepala desa yang baru pertama kali mengemban amanah, termasuk di antaranya mantan sekretaris desa maupun perangkat desa.

Melihat komposisi tersebut, Bupati Subandi meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama para camat segera melakukan pembinaan dan pendampingan secara intensif agar para kepala desa memiliki pemahaman yang utuh mengenai tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, hingga regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas.

“Semangat saja tidak cukup. Kepala desa harus memahami aturan, kewenangan, serta tanggung jawabnya agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Subandi menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga partisipasi masyarakat.

Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada jajaran TNI, Polri, Forkopimda, panitia penyelenggara, serta seluruh pihak yang telah menjaga stabilitas keamanan selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Terkait masih adanya sejumlah pihak yang menempuh upaya hukum atas hasil Pilkades, Bupati Subandi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam negara hukum.

Namun demikian, proses tersebut tidak memengaruhi legalitas pelantikan kepala desa yang telah ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Di penghujung sambutannya, Bupati Subandi mengingatkan bahwa esensi demokrasi adalah kesiapan menerima hasil pemilihan, baik dalam kemenangan maupun kekalahan. Ia berharap seluruh masyarakat dapat mengakhiri perbedaan politik dan kembali bersatu membangun desa masing-masing.

Pelantikan 80 kepala desa ini sekaligus menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kepala desa diharapkan mampu merancang pembangunan secara lebih terukur, memperkuat kemandirian desa, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,(Red/Tim WP).