Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah kenaikan biaya permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) menjadi Rp75 juta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian Tarif Disesuaikan dengan Kebutuhan Pelayanan
Dengan dukungan sistem digital yang terus dikembangkan, masyarakat diharapkan memperoleh layanan administrasi yang lebih efisien, mudah diakses, serta memiliki proses yang dapat dipantau secara transparan.
Biaya Pewarganegaraan dan Pelepasan Status WNI
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan menjadi warga negara Indonesia bagi warga negara asing kini ditetapkan sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pembaruan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pelayanan hukum.
Pemerintah Klaim PNBP Dikembalikan Melalui Peningkatan Layanan
Supratman menepis anggapan bahwa kenaikan tarif dimaksudkan untuk membebani masyarakat. Ia menegaskan seluruh penerimaan negara dari sektor tersebut akan digunakan kembali untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, peningkatan kapasitas sistem digital, keamanan data, percepatan proses administrasi, hingga peningkatan akurasi layanan menjadi prioritas pemerintah dalam reformasi birokrasi di bidang hukum.
“Setiap penerimaan negara dari layanan hukum diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, aman, akurat, dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Supratman.
Tarif Merek UMKM Tetap Rp500 Ribu
Di tengah penyesuaian tarif, pemerintah tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tarif pendaftaran merek bagi UMKM dipertahankan sebesar Rp500 ribu per kelas, tanpa mengalami kenaikan.
Bahkan, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi agar semakin banyak pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas mereknya.
Sementara itu, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2,8 juta per kelas. Penyesuaian ini menjadi perubahan pertama sejak tarif tersebut diberlakukan sekitar satu dekade lalu.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan dukungan terhadap pertumbuhan sektor usaha nasional.
Mulai Agustus, Hak Cipta Lagu Gratis Dicatatkan
Selain layanan kewarganegaraan dan merek dagang, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan afirmatif bagi para pencipta karya musik.
Mulai 1 Agustus 2026, biaya pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik resmi ditetapkan Rp0 atau tanpa dipungut biaya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah karya yang tercatat secara resmi sehingga memperkuat basis data nasional mengenai lagu dan musik Indonesia.
Dengan semakin banyak karya yang terdokumentasi, pemerintah berharap sistem pengelolaan royalti dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada para pencipta.
Kementerian Hukum menegaskan bahwa reformasi layanan publik akan terus diarahkan pada pemanfaatan teknologi digital untuk memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mempercepat penyelesaian berbagai layanan administrasi hukum.
Pemerintah juga memastikan prinsip keadilan tetap menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan tarif sehingga masyarakat tetap memiliki akses terhadap pelayanan hukum yang profesional dan modern.
Perubahan tarif yang mulai berlaku melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang membangun sistem pelayanan hukum yang lebih efisien, terpercaya, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
John Panjaitan/WP


















