JAKARTA|WARTAPAPER.COM- Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan pada 19 Oktober 2026 itu menyoroti aturan ambang batas parlemen dan verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2029.
Penjabat Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, mengatakan pengujian undang-undang tersebut merupakan upaya memperjuangkan sistem pemilu yang lebih adil, khususnya dalam memastikan suara pemilih tetap memiliki peluang untuk menghasilkan keterwakilan di parlemen.
Menurut Yuri, persoalan ambang batas parlemen perlu dilihat dari kemungkinan partai memperoleh dukungan yang cukup untuk mendapatkan kursi di daerah pemilihan tertentu, meskipun suara nasionalnya belum memenuhi ambang batas.
Usulan tersebut memungkinkan partai yang tidak memenuhi ambang batas secara individual bergabung dengan partai lain yang memenuhi persyaratan, sehingga suara pemilih tetap berpeluang diperhitungkan.
Yuri menegaskan, langkah itu bukan bertujuan menghapus ambang batas parlemen, melainkan mencari mekanisme yang dapat menyeimbangkan penyederhanaan kepartaian dengan keterwakilan rakyat.
Verifikasi Partai Jadi Persoalan Kedua
Menurut dia, partai yang telah mengikuti dua periode pemilu terakhir perlu mendapatkan perlakuan yang mempertimbangkan status dan rekam jejak kepesertaannya. Mekanisme itu dinilai perlu dibedakan dari persyaratan bagi partai yang belum pernah mengikuti pemilu.
“Negara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu,” kata Yuri.
Ia berharap pengujian Pasal 173 ayat (3) dapat mendorong penerapan aturan yang lebih jelas dan adil bagi partai politik.
Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Bintang, juga menyoroti pentingnya menjaga makna suara pemilih dalam sistem demokrasi. Menurut dia, hak warga negara tidak hanya berkaitan dengan kesempatan memberikan suara, tetapi juga proses penghitungan dan penentuan keterwakilan di parlemen.
Bintang berharap permohonan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat prinsip kedaulatan rakyat melalui mekanisme hukum.
Melalui permohonan ini, PBB, PPP, dan Partai Elang meminta MK menilai aturan pemilu berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, persamaan di hadapan hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta pemilu yang jujur dan adil.
Perkara tersebut menempatkan dua persoalan penting dalam sistem pemilu di hadapan MK: kepastian mekanisme verifikasi partai politik dan kemungkinan penghitungan suara melalui penggabungan partai agar keterwakilan pemilih tetap diperhatikan.
(Redaksi/WP)


















